Mohon tunggu...
Syaiful Bahri
Syaiful Bahri Mohon Tunggu... Relawan - Pegiat Literasi Sumberanyar

Pencari keselamatan Dunia dan Akhirat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

DTKS, Wewenang Siapa?

6 Mei 2021   08:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   08:41 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Meski fakta dilapangan ditemukan satu atau dua orang yang berprilaku nepotisme, namun tidak semua Kepala Desa, Pendata dan Operator Desa berprilaku tidak adil. Masih cukup banyak Kepala Desa, Pendata dan Operator Desa yang benar-benar bekerja secara ikhlas membantu masyarakat Miskin. Namun meski Kepala Desa, Pendata dan Operator SIKS-NG memiliki wewenang untuk memperbaiki, menghapus atau menambah data baru dalam DTKS, tidak bisa sembarangan dalam melakukannya. Ada mekanisme yang sudah diatur dalam Permensos 5 Tahun 2019. Untuk memperbaiki, menghapus atau menambah usulan baru, Pemerintah Desa harus melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) yang salah satu wewenangnya menyerap usulan masyarakat untuk memperbaiki, menghapus atau menambahkan usulan data baru. 

Kepala Desa, Pendata atau Operator SIKS-NG Desa tidak boleh memperbaiki, menghapus atau menambah usulan baru berdasarkan penilaian subjektif. Informasi dan Usulan masyarakat wajib menjadi rujukan Kepala desa, Pendata dan Operator SIKS-NG Desa yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD dan Perwakilan Masyarakat Desa. Dengan adanya Musdes akan memperkecil peluang terjadinya nepotisme oleh Kepala Desa, Pendata ataupun Operator SIKS-NG Desa.

Tidak cukup Musdes, langkah selanjutnya adalah kunjungan rumah per rumah oleh Pendata untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan pada saat Musdes benar sesuai dengan fakta dilapangan. Mulai dari informasi umum seperti status keberadaan individu/keluarga, identitas kewarganegaraan, social ekonomi, Perumahan, kepemilikan asset serta kepesertaan program menggunakan Instrumen Verifikasi dan Validasi DTKS yang telah disediakan oleh Kementrian Sosial.

Kunjungan rumah per rumah dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang diberikan peserta musdes. Misal terdapat peserta musdes yang mengusulkan si fulan, masuk dalam pre-list data awal. Untuk memastikan bahwa si fulan memang benar-benar miskin, maka tim pendata mengunjungi si fulan kemudian mewawancarainya sesuai dengan daftar isian yang ada di Instrumen verval DTKS. 

Jika pada saat dikunjungi ternyata si Fulan sudah meninggal atau pindah ke luar Desa, maka tim Pendata boleh menghapus dari daftar usulan. Begitupun pada saat input dalam Aplikasi SIKS-NG oleh Operator. Semua proses Musdes, Kunjungan rumah per rumah hingga input data ke dalam aplikasi harus dilakukan dengan benar agar diperoleh data yang benar-benar valid. Masyarakat Miskin bisa terbantu.

Bagaimana dengan menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, sudahkah memiliki pemahaman yang sama tentang data tersebut ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun