Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Guru yang masih belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pro Kontra Larangan Study Tour: Menyoal Solusi Terbaik untuk Pelajar

17 Mei 2024   14:49 Diperbarui: 17 Mei 2024   15:03 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pemkot Bandung 

"Membatasi tak selalu solusi. Temukan jalan tengah yang mengedepankan keselamatan sekaligus membuka cakrawala siswa."

Polemik seputar larangan kegiatan study tour ke luar kota bagi pelajar di wilayah DKI Jakarta masih terus bergulir. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai langkah mitigasi risiko kecelakaan yang dapat berujung pada jatuhnya korban jiwa, seperti tragedi menyedihkan yang menimpa salah satu sekolah pada tahun lalu. Namun di sisi lain, banyak pihak yang menilai larangan tersebut terlalu membatasi ruang gerak dan pengembangan diri siswa.

Terlepas dari perdebatan tersebut, yang perlu digarisbawahi adalah DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pelaksanaan study tour atau kegiatan ekstrakurikuler sejenis melalui Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan. Dalam pergub ini, study tour dimasukkan ke dalam kategori ekstrakurikuler pilihan dalam bentuk outing kelas.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam pergub tersebut antara lain, pelaksanaan outing kelas atau study tour hanya dapat dilakukan dengan rombongan terbatas, maksimal satu angkatan saja. Kemudian, destinasi dan tujuan kunjungan harus berkaitan dengan materi pembelajaran yang diterima siswa. Selain itu, pihak sekolah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari orangtua murid dan menyediakan pendamping atau instruktur yang menjamin keamanan serta keselamatan para peserta.


Mengacu pada regulasi ini, sesungguhnya study tour bukanlah kegiatan yang dilarang secara mutlak, melainkan diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, larangan total untuk study tour ke luar kota sepertinya merupakan langkah yang terlalu berlebihan dan dapat mengekang proses pendidikan serta pengembangan diri siswa.

Orang tua siswa tentunya mengutamakan keselamatan anak-anak mereka. Namun, study tour juga penting untuk memperluas wawasan dan pengalaman anaknya. Solusinya bukan melarang total, melainkan memastikan ketaatan pada prosedur keamanan seperti yang diatur dalam pergub.

Semua orang tua juga khawatir dengan risiko kecelakaan. Tapi larangan ini seperti melarang penjualan mobil karena ada kecelakaan mobil. Yang perlu diperketat adalah inspeksi kendaraan dan kelayakan supir sebelum digunakan untuk study tour.

Para siswa butuh kesempatan belajar di luar kelas agar tidak merasa jenuh dan bosan. Study tour sangat membantu dalam hal itu, sekaligus mempererat hubungan dengan teman-teman. Namun keamanan tentu juga harus diutamakan.

Larangan yang terlalu membatasi siswa juga kurang baik. Sebagai pelajar, mereka perlu berkembang dan mengenal dunia luar yang selaras dengan mata pelajaran yang kami terima di kelas. Lingkungan sekitar saja tidaklah cukup untuk memperluas wawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun