Mohon tunggu...
Syahirul Alim
Syahirul Alim Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Penulis lepas, Pemerhati Masalah Sosial-Politik-Agama, Tinggal di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apakah Ongkos Ibadah Haji 2018 Akan Naik?

23 Januari 2018   12:13 Diperbarui: 23 Januari 2018   15:49 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Kementrian Agama pada tahun 2017 lalu menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 209.008 ribu sehingga total BPIH 2017 menjadi Rp 34.890.312, maka kemungkinan besar BPIH tahun 2018 naik cukup drastis, sekitar Rp 900.670 ribu atau menjadi Rp 35.790.982. 

Kenaikan ini menyesuaikan dengan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi setiap jamaah haji oleh pemerintah Arab Saudi. 

Perhitungan kenaikan BPIH 2018, belum diputuskan secara resmi karena menunggu hasil rapat DPR dengan pemerintah, namun perkiraan kenaikan BPIH sudah hampir dipastikan dan tak mungkin dihindari, mengingat masih banyak komponen lainnya yang harus disesuaikan dengan kebijakan PPN 5 persen yang telah diputuskan otoritas Arab Saudi.

Sebenarnya, kenaikan BPIH yang hanya berkisar antara 3-4 persen sejauh ini tidak akan menjadi masalah bagi antusiasme jamaah haji Indonesia yang sudah menunggu antrian hingga puluhan tahun. Terlebih, pihak pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan dan peningkatan bagi kenyamanan warga Tanah Air selama melakukan ibadah di Tanah Suci. 

Berapa persen-pun kenaikan BPIH, tak akan menyurutkan niat masyarakat muslim Indonesia untuk dapat segera menunaikan rukun Islam kelima, yaitu kewajiban menjalankan ibadah haji ke Mekkah, Arab Saudi. Bagi saya, rasio BPIH yang ditetapkan pemerintah sejauh ini, masih relatif lebih murah, jika menghitung berbagai komponen biaya selama 41 hari---termasuk makan dan penginapan---plus tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Arab Saudi.

Sejauh ini, soal pelaksanaan ibadah haji di Indonesia kerap kali menjadi sorotan berbagai pihak, terutama soal lamanya waktu menunggu (waiting list) ibadah haji yang dikeluhkan masyarakat. 

Belum lagi soal polemik Dana Abadi Umat (DAU) yang berasal dari hasil uang simpanan jamaah haji yang belum diberangkatkan, malah seperti "rebutan" berbagai pemangku kepentingan. Polemik soal DAU pada akhirnya berakhir dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 74P tahun 2017. 

Profesionalisme para anggota BPKH diharapkan mampu menjembatani polemik ditengah publik yang "saling mencurigai" dalam hal pengelolaan dana haji ini yang berjumlah triliunan rupiah.

Ibadah haji di Indonesia memang unik, selain segala sesuatunya dimonopoli pemerintah sehingga muncul fenomena haji ilegal yang tidak melalui jalur resmi yang ditetapkan, sulit juga membendung antusiasme masyarakat muslim yang tentu saja membludak ingin menunaikan ibadah haji. 

Konsekuensi pengelolaan dana haji yang pada akhirnya "dipaksa" keluar dari pihak Kementrian Agama dan berpindah ke tangan "swasta", mungkin saja pada akhirnya rasionalitas biaya ibadah haji akan senantiasa menyesuaikan dan kemungkinan terus mengalami kenaikan, bukannya bertambah turun. 

Sejauh yang saya tahu, kekurangan-kekurangan dana operasional ibadah haji Indonesia selalu saja di-cover melalui DAU yang dilakukan pemerintah. Jika kemudian dana itu dikelola pihak lain, sulit rasanya untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang pada akhirnya beban kekurangan biaya malah ditanggung sendiri oleh setiap jamaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun