Mohon tunggu...
Syahdan Mahadevan Harefa
Syahdan Mahadevan Harefa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pangeran Molen

Haloo Teman-temann

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penerapan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam di Jual Beli Online

5 September 2022   20:49 Diperbarui: 5 September 2022   21:00 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna Internet di Indonesia di tahun 2020 tercatat mengalami peningkatan sebesar 15,5 persen atau 27 juta jiwa dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, dari total populasi sebanyak 274,9 juta jiwa penduduk Indonesia, 202,6 juta jiwa di antaranya sudah terhubung ke internet (Riyanto, 2021). Melihat angka pengguna internet yang begitu fantastis, banyak perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan peluang besar tersebut untuk mendirikan e-commerce. E-commerce atau electronic comerce sendiri merupakan transaksi bisnis (jual beli) yang dilakukan secara online melalui internet. Beberapa contoh e-commerce yang saat ini berkembang di Indonesia antara lain Olx, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan masih banyak lagi.

Islam merupakan agama yang salah satunya mengatur tentang kehidupan sosial (muamalah) manusia yang berkaitan dengan jual beli, baik jual beli secara konvensional maupun secara online. Di dalam al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber hukum Islam terdapat beberapa prinsip ekonomi islam atau prinsip jual beli yang benar menurut Islam. Prinsip-prinsip ekonomi Islam ini bukan hanya penting dipahami oleh penjual saja tetapi juga oleh pembeli. Hal ini dikarenakan sekarang ini ada banyak penjual dan pembeli muslim yang lebih mengutamakan keuntungan dan kepentingan pribadi tanpa berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum Islam dalam menjalankan jual beli online. Dari sisi penjual, dapat terlihat dari adanya penjual yang mengirimkan barang yang tidak sesuai atau penjual sama sekali tidak mengirimkan barang yang sudah di beli konsumennya. Sementara dari sisi pembeli, dapat terlihat dari adanya pembeli yang melakukan penolakan barang dari penjual tanpa alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu penting bagi penjual dan pembeli, khsusunya yang beragama Islam untuk menjalankan aktivitas jual beli secara online dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Lantas apa saja prinsip-prinsip ekonomi Islam yang wajib diketahui dan dipahami oleh penjual dan pembeli dalam melangsungkan aktivitas jual beli online? Prinsip yang pertama adalah prinsip tauhid. Prinsip tauhid ini mengarahkan manusia untuk meyakini bahwa semua adalah milik Allah. Jika terdapat keyakinan yang demikian, maka penjual akan tersadar bahwa aktivitas jual beli yang dilakukannya tidak boleh hanya untuk mengejar keuntungan saja, namun juga untuk beribadah kepada Allah sehingga penjual akan berusaha menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah seperti riba dan penipuan. Sementara bagi pembeli, prinsip tauhid ini akan mengantarkannya sebagai pembeli yang tidak semena-mena kepada penjual. Prinsip yang kedua adalah amanah. Amanah adalah kata lain dari “dapat dipercaya”. Prinsip ini akan menuntun penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli online dengan saling percaya satu sama lainnya. Prinsip yang ketiga adalah kerelaan, yang mana prinsip ini akan mengantarkan penjual dan pembeli yang saling rela. Misalnya penjual harus rela jika pembeli membatalkan transaksi dengan catatan adanya alasan yang jelas. Begitu juga sebaliknya, pembeli harus rela menerima barang yang diterimanya jika barang tersebut sesuai dengan harga yang disepakati. Sebab terkadang ada pembeli yang menginginkan barang kualitas sangat tinggi dengan harga yang sangat murah. Ketika barang sampai, pembeli protes karena barang tidak sesuai ekspektasinya. Prinsip yang keempat adalah prinsip mashlahat. Secara sederhana, prinsip ini berarti mendatangkan suatu kebaikan, faedah dan nilai guna. Prinsip ini penting dipahami khususnya oleh para penjual agar mereka menjual barang yang memberi manfaat bagi orang lain. Prinsip kelima yaitu keadilan, yang mana prinsip ini akan mengarahkan penjual dan pembeli untuk berlaku adil satu sama lain. Penjual tidak boleh pandang bulu terhadap pembelinya, begitu juga sebaliknya. Adapun prinsip yang terakhir adalah prinsip kejujuran. Prinsip ini akan menuntun penjual dan pembeli untuk saling jujur dalam transaksi

Dari uraian di atas dapat ditarik simpulan bahwasanya penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online sangat penting memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti prinsip (nilai-nilai) tauhid, amanah, kerelaan, kemaslahatan, keadilan dan kejujuran. Dengan pemahaman prinsip-prinsip tersebut, maka jual beli online yang dilakukan dapat berjalan secara seimbang dan sesuai dengan syariat Islam dan dapat memberikan keberkahan hidup bagi penjual dan pembeli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun