Mohon tunggu...
Syafrina Tijjani
Syafrina Tijjani Mohon Tunggu... A junior environmentalist; Master Student in School of Environmental Science, University of Indonesia

A junior environmentalist who applying the quotes: Once a year goes someplace you have never been before! I already left my heart in environmental-related and currently upgrading my passion to take another degree with a specialization in environmental economics and management.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup di Indonesia

29 Juni 2020   19:39 Diperbarui: 29 Juni 2020   19:50 1622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dipahami masyarakat lebih banyak dilihat dari aspek teknis saja. Maksud aspek teknis disini dapat dicontohkan pada kerusakan lingkungan, misal pada kasus pencemaran air. Pada kasus tersebut, yang ingin masyarakat pahami adalah bagaimana cara agar air yang tercemar tersebut segera menjadi jernih dan bersih secara cepat sehingga dapat digunakan kembali untuk kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut dimisalkan dalam kasus kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap, yang masyarakat inginkan adalah bagaimana caranya agar kabut asap bisa cepat hilang dan kebakaran di hutan dapat dipadamkan. Dua hal tersebut memang dibenarkan, karena yang masyarakat bisa lihat dan nilai adalah bagaimana cara penanganan kedua kerusakan tersebut secara cepat dan tepat. Namun, ada satu dampak yang terkadang tidak disadari secara langsung oleh masyarakat padahal sangat juga mempengaruhi hajat hidup masyarakat tersebut yaitu dampak ekonomi yang lebih cenderung mengarah ke kerugian ekonomi. Dalam kasus adanya pencemaran dan kerusakan, dampak ekonomi tersebut diartikan menjadi dampak kerugian ekonomi kerusakan lingkungan.

Berbagai macam penelitian, literatur, kajian ilmiah sudah banyak membahas metode perhitungan dampak kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan. Di negara barat misalnya Amerika, perhitungan kerugian ekonomi ini sudah tidak asing lagi, apalagi semenjak kasus tumpahan minyak Exxon Valdez, kapal pengangkut minyak yang menabrak karang di Teluk Prince William, lepas Pantai Alaska ada 24 maret 1989. Sekitar 11 juta galon minyak mencemari laut dan merusak sumberdaya alam disekitarnya seperti biota laut berupa karang sampai paus orca. Tumpahan minyak ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat karena hilangnya mata pencaharian serta dihitungnya sampai menghitung biaya kerusakan sumberdaya alam (Mongabay, 2017). Perhitungan ini pada prinsipnya menggunakan pendeketan ekonomi namun dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sumberdaya alam, yang dinamakan sebagai ekonomi lingkungan hidup.

Perkembangan ekonomi lingkungan hidup di Indonesia baru direalisasikan ketika pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia melalu Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui undang-undang tersebut, ekonomi lingkungan hidup di Indonesia diatur melalui instrument pengelolaan lingkungan yang dinamakan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa instrument ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pasal 42 ayat (2) UU 32 Tahun 2009 menyebutkan, instrument ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup; dan insentif dan/atau disinsentif. Implementasi instrument ekonomi lingkungan hidup ini disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan 12 tahun kemudian, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Rentang waktu 12 tahun penerbitan peraturan pemerintah penguat suatu kebijakan ini dirasa cukup lama. Ketika negara lain (Eropa dan Amerika) sudah sejak tahun 80an membahas kebijakan ekonomi lingkungan hidup ini, negara Indonesia masih bergerak perlahan. Jika dilihat dari sisi ilmiah, memang diperlukan penelitian dan kajian serta pendapat ahli yang lebih rinci untuk menciptakan suatu aturan. Padahal beberapa kabupaten kota di Indonesia sudah mulai melaksanakan sosialisasi instrumen lingkungan hidup didaerahnya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada tahun 2012. Melalui Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Bersama Kementerian Lingkungan Hidup mensosialisasikan penerapan instrumen ekonomi lingkungan melalui pengkajian pengembangan sistem insentif-disentif. Namun sosalisasi ini hanya sebatas sosialisasi belum terlihat progress penerapan instrumen ekonomi tersebut untuk penanggulangan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. 

Penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup ini sudah masuk didalam Renstra (Rencana Strategis) ataupun tugas dan fungsi dalam institusi lingkungan hidup disetiap kabupaten atau kota di Indonesia, sebut saja Kabupaten Nganjuk melalui Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk yang menyebutkan tugas dinas lingkungan hidup yaitu penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup); Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014-2019 menyebutkan adanya Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan LH); Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, terbentuklah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; sampai ke Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; semua menyebutkan penerapan instrument ekonomi lingkungan hidup persis sama dengan UU 32 Tahun 2009 namun tidak dijabarkan dengan detail bagaimana implikasi kebijakannya dalam pemerintahan daerah.

Belum terbitnya peraturan pemerintah yang menguatkan kebijakan ekonomi lingkungan tersebut menjadi salah satu penghambat penerapan kebijakan. Namun, selang setahun dari diterbitkannya PP 46 Tahun 2017 tersebut, pemerintah mulai melaksanakan implikasi instrument ekonomi lingkungan tersebut dibeberapa kabupaten/kota di Indonesia. Melalui kerjasama antara empat kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementrian Koordinator Perekonomian, dan Bappenas, pada tahun 2018 menerapkan implementasi kebijakan ekonomi lingkungan hidup dengan mengendalikan kerusakan diantaranya melalui Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dengan kasus pencemaran perairan darat. Penerapan isntrumen ekonomi lingkungan hidup melalui IJL ini telah dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Kab. Kuningan dan Cirebon serta di DAS Cidanau, Serang Banten (KLHK, 2018) Dengan penerapan IJL ini, pengelolaan air antar wilayah dan antar pengguna tersebut telah memberikan manfaat bagi upaya penanganan pengendalian kerusakan perairan darat.Harapannya penerapan IJL ini sebagai jalan pembuka untuk penerapan instrument ekonomi lingkungan hidup di kota/kabupaten di Indonesia dengan harapan turunnya kerusakan lingkungan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun