Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penahanan Sekjen PDIP Hasto, Politisasi Hukum Atau Hukum yang Politis?

21 Februari 2025   00:32 Diperbarui: 21 Februari 2025   00:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malam tadi, tanggal 20 Februari 2025, publik dikejutkan oleh penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan membocorkan operasi tangkap tangan Hasan Masiku pada 2020 lalu. Pasalnya, kasus itu sudah lima tahun berlalu dan Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh politik kuat nan berpengaruh.

Sontak langsung terpantik pro dan kontra terhadap penahanan Hasto. Yang pro berpendapat sudah saatnya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, dan ini yang menarik, yang kontra berargumen bahwa penahanan Hasto ini adalah semacam 'politisasi hukum.'. Maksudnya, hukum dijadikan instrumen kekuatan politik untuk membungkam lawan politik. Singkat kata, hukum bisa dipesan sesuai keinginan pihak berkuasa.

Hukum yang politis

Pro kontra itu tampaknya bakal terus bergulir. Namun, secara filosofis kita bisa bertanya: yang terjadi itu politisasi hukum atau hukum yang politis?

Bagi para praktisi hukum pastilah mengenal nama Hans Kelsen. Dialah perumus Teori Murni Hukum yang mengatakan bahwa hukum beserta penegakannya itu haruslah murni dari segala pertimbangan atau faktor di luar hukum, seperti faktor politik, sosial, dan lain sebagainya. Dalam proses hukum, hanya pertimbangan hukum formal dan positif yang harus menjadi patokan. Itulah sebabnya teori Kelsen sering disebut juga sebagai positivisme atau formalisme hukum.

Berdasarkan ini, politisasi hukum tidaklah berterima oleh Kelsen. Sayangnya, dalam suatu wawancara dengan media, pakar hukum Mahfud MD sempat mengatakan bahwa sebenarnya hukum di Indonesia kerap digunakan untuk menyandera lawan politik. Menurut Mahfud, boleh dibilang hampir semua partai politik memiliki semacam 'kartu mati' yang menyandera mereka.

Jika benar kata Mahfud MD, maka hukum di Indonesia sebenarnya bukan lagi politisasi hukum yang insidental dan kasuistis, melainkan sudah 'hukum yang politis'. Ini sesuai dengan teori Carl Schmitt dalam the Concept of Political (1932) bahwa politik atau yang politis (the political) itu sudah menggariskan ada kawan dan lawan, kami dan kalian, sehingga dimensi hukum pun mengikuti demarkasi tersebut.

Schmitt memang berbicara politik dan hukum secara riil (das Sein), sementara Kelsen di tataran ideal (das Sollen). Diletakkan dalam konteks kasus Hasto, sebenarnya sudah saatnya proses hukum yang tertunda selama lima tahun tersebut diselesaikan sekarang. Proses realpolitik memang sudah menempatkan PDIP dan Hasto di posisi tawar lemah. Akan tetapi di pengadilan Hasto bisa bertarung untuk membuktikan ketidakbersalahannya jika memang dia meyakini demikian. Tentu sembari berharap bahwa majelis hakim akan mempraktikkan hukum murni ala Kelsen yang mencoba memurnikan proses hukum dari pengaruh nonhukum, termasuk pengaruh politik. Bagi masyarakat, mari kita junjung asas praduga tidak bersalah sambil mencermati proses pengadilan nanti jika berkenan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun