Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JUAL BELI BENDA WAKAF DALAM RANGKA MENARIK SUMBANGAN PEMBANGUNAN MASJID ISTIQLAL DI DESA PALENGAAN DAJA PALENGAAN PAMEKASAN

 

 

Mohammad Suyudi

(Mahasiswa Jurusan Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Pamekasan. Jl. Raya Panglegur KM. 4 Pamekasan.  

email: yudibaru85@gmail.com)

Abstrak:Dalam masalah penjualan benda wakaf, para ulama sepakat bahwa hukum asal penjualan benda wakaf dilarang, kecuali memenuhi syarat-syarat benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Praktik jual beli benda berupa tiang masjid terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang pada dasarnya tiang tersebut baru dibangun dan akan digunakan sebagai penyangga utama pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang sedang dalam tahap pembangunan ulang. 

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan praktik jual beli benda wakaf dan pandangan hukum Islam terhadapnya di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Data-data dikumpulkan denga metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis menggunakan perpanjanagan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 

Pertama, praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan untuk membangun ulang masjid tersebut, yang pada tahap awal pembangunan dapat menyelesaikan pondasi masjid dan beberapa tiang sebagai penyangga. Kemudian tiang-tiang tersebut dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunannya. 

Kedua, pandangan hukum Islam tehadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i, Hambali dan Maliki, dikarenakan tidak ada alasan yang dapat menjadikan sebab untuk kebolehan dalam menjual benda wakaf tersebut serta penjual bukan orang yang memiliki hak atas benda yang dijual. Sedangkan menurut ulama Hanafi diperboelhkan karena memenuhi syarat untuk dilakukannya penjualan benda wakaf, yakni ada benda yang menjanjikan sebagai gantinya dan juga sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun