Mohon tunggu...
Suwito Alfaruq
Suwito Alfaruq Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Label Halal, Pentingkah?

25 Februari 2019   22:53 Diperbarui: 25 Februari 2019   23:47 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebagai negara yang berkembang, Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dengan berbagai produk dunia yang membanjiri pasaran Indonesia. Untuk itu sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita bisa menyediakan produk yang notabene sesuai dengan ciri khas dan karakteristik yang melekat disisi masyarakatnya.

Sepertinya halnya produk halal yang menjadi bagian penting dan merupakan hal yang mendasar bagi kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu produk halal menjadi gaya hidup baru di belahan dunia manapun bahkan di negara dengan penduduk non Muslim pun juga trend dengan gaya hidup yang seperti ini.

Industri Halal di Indonesia saat ini bisa dikatakan masih berjalan di tempat, jauh tertinggal dari negara-negara lain. Hal ini disebabkan karena kurangnya awareness dari pelaku usaha kita terhadap produk halal serta kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar halal dunia. Padahal kenyataannya sekarang, Industri Halal tidak hanya menjadi kebutuhan masyakat muslim namun sudah menjadi trend masyarakat dunia.

Pemerintah Taiwan, Korea, dan Eropa kini bahkan memberikan bantuan yang nilainya hingga puluhan juta rupiah kepada para pelaku usaha untuk mengurusi sertifiakasi halal. Karena mereka sadar pasar masyarakat muslim potensinya amat sangat besar dan agar produk mereka bisa diterima harus bersertifikasi halal.

Dalam berbagai penelitian produk halal bukan hanya sekedar makanan yang hanya baik untuk umat muslim, lebih dari itu merupakan gaya hidup baru yang sehat dan jauh dari segala yang mendatangkan mudharat sehingga tidak salah lagi bahwa produk halal dapat diterima dengan baik di belahan dunia manapun, karena kehigienisan suatu produk yang ditawarkan dan terjamin keamanan memakannya.

Menurut Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar tentang pengaruh makanan terhadap kehidupan manusia yaitu jika suatu suapan yang haram ke dalam perutnya, maka tidaklah akan diterima amalnya selama empat puluh hari, makanan yang tidak baik akan merusakkan kesehatan dan merusakkan juga bagi akal budi.

Makanan yang halal dan baik sangat besar pengaruhnya kepada jiwa, membuat jiwa menjadi tenang. Ibadah tidaklah akan segera diterima Allah, kalau di dalam perut itu masih ada makanan haram. Kemudian makan untuk menguatkan badan, yang dengan badan kuat dan sehat itu pikiranpun terbuka dan tenang. Makanan sangatlah berpengaruh kepada jiwa dan sikap hidup.

Makanan menentukan juga kepada kehalusan atau kekasaran budi seseorang. Apabila makanan yang masuk ke dalam perut kita diambil daripada harta yang baik yang halal, dia pun mempengaruhi jalan darah dari segi tubuh, dan mempengaruhi jalan otak berfikir. Maka dapat kita lihat bahwa betapa rapatnya hubungan kebersihan makanan dengan kebersihan jiwa, hati dan akal manusia.

Adanya Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi angin segar bagi perlindungan konsumen muslim. Undang-undang ini memaksa para produsen untuk tetap menjaga kehalalan produknya. Jika dahulu proses sertifikasi hanya dilakukan secara swadaya, tidak ada paksaan, maka sekarang produsen berkewajiban untuk memperpanjang sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya, dan akan dikenai sanksi jika mangkir.

Pemberlakuan Undang-undang ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan produk halal. Selain itu proses edukasi ke masyarakat juga perlu dilakukan, mengingat produk yang belum tersertifikasi jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang sudah mendapat label.

Selain itu pihak produsen juga wajib memberi pelatihan kepada para karyawannya agar tidak meremehkan adanya potensi cemaran produk non halal pada produk lainnya. Perlu juga digalakkan edukasi kepada para pegiat UMKM, terutama rumah makan ataupun restoran, sehingga diharapkan dalam prosesnya tidak ada penggunaan produk non halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun