Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mungkinkah ETLE Memberantas Pungli?

21 Januari 2021   17:33 Diperbarui: 21 Januari 2021   17:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polantas (sumber: mobil123.com)

Pungutan liar (pungli) pada sektor kepolisian banyak didapati pada Direktorat Lalu Lintas yang sangat mencoreng wajah korps Bhayangkara. Selain polantas, pungli juga banyak ditemukan di jajaran Dinas Perhubungan, pada pengurusan kir dan jembatan timbang.

Yang membuat pungli merebak, sebelum denda harus dibayarkan lewat bank, justru oknum polantasnya yang memanfaatkan momentum penilangan dengan mencari-cari kesalahan pengendara, misal lampu sign mati, atau kaca spion hilang sebagian. Saat pengendara yang merasa tidak bersalah, minta surat bukti pelanggaran (tilang), oknum polisi yang lazimnya menarik pengendara ke bawah pohon, malah menyorongkan topinya. "Surat tilang habis, sudah masukkan saja serelanya kedalam topi." Wah, koq begini? Daripada harus tarik urat, maka terpaksa pengendara membuka dompet dan menarik selembar atau dua lembar uang untuk dimasukkan kedalam topi.

Setelah denda tilang harus dibayarkan lewat bank BUMN, modus pungli berubah lagi. Oknum polantas berdalih membantu menyetorkan denda tilang ke Bank, sekali lagi selalu berdalih surat tilang habis. Sehingga pengendara dipaksa untuk menitipkan denda tilang pada oknum polantas tersebut. 

Selama berkendara selama 30 tahun saya hanya sekali menemukan seorang polantas yang jujur  yang mau memberikan surat tilang. Hanya kelemahannya, posisi Pengadilan Negeri yang ditunjuk salah besar, diinfokan harus hadir di PN Tangerang, ternyata salah dan harus ke PN Tiga Raksa. Proses pengadilan berjalan lancar, dengan sistem tiap 5 surat tilang diputus hukuman denda, lalu harus menyetorkan denda ke Bank, dengan bukti setor Bank, pengendara dapat mengambil SIM yang disita saat pelanggaran dilakukan.

Dengan carut marut banyaknya oknum polantas yang melakukan pungli, Komjen Listyo yang banyak melakukan perbaikan sistem di jajaran korps Bhayangkara berusaha melakukan perbaikan pula di Direktorat Lalu Lintas dengan mengajukan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat menghadapi proses "fit and proper test" pencalonannya sebagai Kapolri.

Usulan ini bagus, hanya perlu dipikirkan penerapannya. Jangan sistem ETLE ini masih memberikan peluang kepada oknum untuk melakukan pungli. Sebagus-bagusnya sebuah sistem harus diikuti dengan pembinaan mental abdi negara agar lebih memberikan sumbangsih pada kas negara daripada kantong pribadi. Mungkin saja dapat dibuatkan sistem yang terkait banyaknya tilang dengan kenaikan pangkat, sehingga semua denda pelanggaran akan benar-benar masuk ke kas negara. Selamat bertugas sebagai Kapolri, Jenderal Listyo. Semoga bisa membuat bangga korps Bhayangkara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun