Musholla Sidratul Muntaha yang berada di Jalan Wahidin Sudiro Husada Gang Krisna, Desa Kedungwaru Tulungagung adalah sebuah musholla yang diwakafkan oleh Bapak H. Sumarsono (alm) untuk menopang kegiatan dakwah dari Yayasan Shalat Center Indonesia (YSC I) sejak tahun 2008 lalu. Sepeninggal Baliau, tentu terjadi perubahan secara alami tentang pengelolaan musholla tersebut, sehingga kondisi ini menumbuhkan empaty, dan motivasi dari segenap Pengurus Yayasan Shalat Center Tulungagung (YSCT).Â
Realisasi dari rasa peduli yang mendalam, pada hari Kamis (27 Pebruari 2025), mulai jamaah shalat Maghrib disela waktu menunggu waktu 'Isya, dilaksanakan musyawarah untuk menyusun kegiatan di bulan Ramadhan. Selanjutnya setelah jamaah 'Isya warga sekitar berniat 'Megengan' sebagai wujud sukacita menyambut Ramadhan tiba dengan kirim doa untuk leluhur mereka.Â
Dalam sambutan dan pengarahannya Abah Ulum (Pembina YSCT) memberikan penjelasan bahwa walaupun Almarhum Pak Marsono itu tak pernah berkata secara jelas kalimatnya terkait dengan musholla sepeninggalnya. Namun secara tersirat Beliau memberi amanat untuk merawat, dan memakmurkan musholla ini, sudah seharusnya kita sebagai saudara, sahabat, tetangga, terlebih kerabatnya memahami apa yang harus dilakukan.Â
Oleh karenanya, Abah Ulum mengajak semua yang hadir untuk berkomitmen memikul amanat ini secara bersama agar ringan beban yang harus diemban. Ajakan Beliau disambut hangat oleh warga sekitar, maka cahaya harapan yang terpancar ini menugatkan semangat untuk terus menghidupkan kemakmuran musholla sebagaimana tahun lalu, bahkan bila memungkinkan bisa lebih baik.
-----------
Tinggalan membawa bahagia
Musholla Sidratul Muntaha menjadi sebuah tinggalan yang istimewa dan akan menjadi wasilah bahagia bagi generasi yang mau merawat dan memakmurkannya. Karena wakaf merupakan salah satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Wakaf dapat meningkatkan kualitas iman, dan kualitas hidup si penerima, mengurangi kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan di masyarakat.Â
Siapa yang mau memelihara tinggalan berupa wakaf apapun jenisnya yang diwakafkan, maka sama halnya ia memperpanjang masa, dan memperbanyak kemanfaatan yang diwakafkan. Sehingga yang demikian si pemelihara akan mendapatkan manfaat, dan keutamaan sebagaimana manfaat sesuatu yang diwakafkan.
Sejarah wakaf pertama kali dilakukan oleh Sahabat Umar atas sebidang tanah Khaibar yang dimilikinya. Sahabat Umar memberi beberapa syarat atas pewakafan tanah tersebut, di antaranya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan.Â
Sehingga mendaptakan tinggalan amanat tanah wakaf seperti mendapatkan tinggalan tanah surga bagi penerus perjuangan si wakif, tinggalanyang akan membawa si penerima amanat terbimbing jalan menuju ke surga. Sungguh kerugian yang teramat besar bila kita menyia-nyiakan atau mengagabaikan wakaf yang telah diamanatkan.