Mohon tunggu...
Suryani Subagio
Suryani Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi yang ingin segera lulus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cipta Kerja, Saatnya Milenial Berwirausaha

30 Mei 2020   03:30 Diperbarui: 30 Mei 2020   03:39 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM melainkan bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Penulis yakin, seiring disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja nanti, akan lebih banyak generasi milenial yang lebih berfikir untuk berwirausaha daripada menjadi karyawan. Itu perlu disambut baik, karena dengan berwirausaha generasi milenial akan turut terlibat dalam memajukan bangsa. Apalagi saat ini jumlah pengusaha di Indonesia sangat sedikit.

Melihat kemungkinan ini, maka Omnibus Law Cipta Kerja harus disambut baik dan didukung untuk segera disahkan. UU ini akan mendorong terciptanya UMKM-UMKM dan pengusaha-pengusaha lokal baru.

Indonesia butuh pengusaha-pengusaha baru lokal baik di perkotaan ataupun pedesaan. Pengusaha-pengusaha muda yang menghidupkan perekonomian di wilayah mereka dengan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat di tempat mereka tinggal.

UMKM memiliki peran penting dalam pemba ngunan daerah. Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya, ada 3 peran UMKM yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil.

Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Pasalnya, UMKM menyerap tenaga kerja secara signifikan. Data milik Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2011. 

Disebutkan, lebih dari 55,2 juta unit UMKM mampu menyerap sekitar 101,7 juta orang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 57,8 juta unit UMKM dengan jumlah tenaga kerja mencapai 114 juta orang.

Kedua, UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.

Keberadaan UMKM di 34 provinsi yang ada di Indonesia tersebut memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Peran UMKM ketiga yakni, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi internasional.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM. Angkanya pun sangat tinggi, mencapai Rp88,45 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun