Mohon tunggu...
Surya Ramadhan
Surya Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut (Reklamasi untuk Siapa?)

20 Oktober 2020   15:25 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:33 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Reklamasi Pantai (sumber : mongabay.co.id)

Wilayah pesisir merupakan daeerah yang sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Hampir seluruh kota-kota besar yang ada di Indonesia bahkan di dunia berada di wilayah yang dekat dengan laut (wilayah pesisir). Wilayah pesisir merupakan tempat yang strategis, karena dapat dijangkau dari berbagai arah dan umumnya merupakan daerah yang landai, sehingga mempermudah adanya proses pembangunan.

Indonesia adalah negara dengan luas wilayah hampir dua per tiganya adalah wilayah lautan. Luas wilayah Indonesia yang sebesar itu berupa lautan memiliki potensi sumber daya pesisir dan lautan berupa sumber daya perikanan, mangrove (hutan bakau), terumbu karang, padang lamun (tumbuhan laut), sumber daya minyak mineral minyak bumi, dan sumber daya  gas alam termasuk bahan – bahan tambang lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir dan kelautan Indonesia saat ini bisa dikatakan masih jauh dari kata optimal. Seiring dengan berlakunya Undang - Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Maka, peran daerah dalam pengelolaan pembangunan di sektor kelautan akan menjadi sangat besar.

Untuk mencapai apa yang di tuliskan dan di cantumkan dalam Undang - Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka implementasi asas desentralisasi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan wilayah lautan, tetap harus dalam atribut dan koridor kerja NKRI yang diorientasikan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat luas, dan diwadahi dalam format aturan hukum, dukungan pengetahuan serta intelektualitas yang jelas, tegas dan memadai.

Sehingga, dengan adanya proses / asas desentralisasi akan membuka peluang adanya pengelolaan lahan / wilayah pesisir dan wilayah laut oleh pemerintah daerah. Salah satu dari banyak hal yang bisa di ajukan dalam pengelolaan wilayah pesisir atau wilayah pantai adalah proses reklamasi . Menurut Undang - Undang No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. Berdasarkan Undang Undang tersebut, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi melalui pengerukan, pengeringan lahan atau drainase.

Reklamasi tentu ditujukan untuk kemajuan suatu daerah dan juga masyarakat agar daerah tersebut dapat terus berkembang secara pesat. Perkembangan-perkembangan tersebut harus didasarkan seperti yang tercantum dalam Pasal 34 Undang - Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Tanah Pesisir Dan Pulau  -Pulau Kecil, dimana reklamasi di wilayah Indonesia hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar bagi daerah, masyarakat dan juga negara. Reklamasi pantai merupakan sub - sistem dari sistem pantai ( Suharso 1996 ) . Perubahan pantai dan dampak akibat adanya reklamasi tidak hanya bersifat lokal, tetapi meluas.

Berdasarkan pengertian di atas, tujuan reklamasi berfungsi untuk mengubah wilayah daratan rendah yang berair menjadi wilayah untuk kegiatan ekonomi strategis. Umumnya, wilayah reklamasi dimanfaatkan untuk pemukiman, aktivitas komersial maupun kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Namun, menurut tujuan reklamasi menurut Max Wagiu dijelaskan sebagai berikut :

  • Agar tanah yang hilang tersapu oleh ombak laut dapat dikembalikan seperti semula.
  • Supaya terbentuk tanah lapisan baru di kawasan garis pantai yang akan di fungsikan untuk bangunan sebagai benteng di garis pantai.
  • Selain kedua tujuan tersebut, sumber lain menyebutkan jika reklamasi merupakan salah satu cara mengatasi laju pertumbuhan manusia namun dengan kondisi keterbatasan lahan.

Pemekaran kota ke daratan yang sudah tidak memungkinkan lagi akhirnya membuat manusia menciptakan daratan baru di wilayah yang berair. Reklamasi juga memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan ekosistem pesisir dan laut. Dampak ini pun mempunyai sifat jangka pendek dan jangka panjang yang dipengaruhi oleh kondisi ekosistem dan masyarakat disekitar. Menurut Lumain (2003) mengatakan bahwa reklamasi memberikan dampak sosial ekonomi yang positif dan negatif masyarakat, diantaranya bahwa sebagian penduduk telah beralih pekerjaan dari nelayan menjadi buruh bangunan dan tukang. Penduduk yang bekerja sebagai nelayan pendapatannya cenderung menurun setelah adanya reklamasi pantai, harga rumah penduduk lebih tinggi dari harga lahan sebelum reklamasi dan terjadi perubahan pemanfaatan lahan dari fungsi pemukiman ke fungsi lain seperti ruko dan lain-lain. Perubahan pantai dan dampak akibat adanya reklamasi tidak hanya bersifat lokal, tetapi meluas. Reklamasi memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan ekosistem pesisir dan laut. Dampak ini pun menpunyai sifat jangka pendek dan jangka panjang yang dipengaruhi oleh kondisi ekosistem dan masyarakat sekitar.

Untuk memahami dampak dari proses reklamasi secara rinci, saya akan mengambil contoh pantai yang telah di lakukan proses reklamasi yang berada di Kota Manado, yakni lebih tepatnya di Pantai Boulevard. Kota Manado adalah salah satu kota yang melakukan reklamasi pantai. Adanya pembangunan reklamasi di Kota Manado, yang dikembangkan menjadi kawasan industrialisasi dengan pola super blok dan mengarah pada terbentuknya Central Business District (CBD), mengakibatkan adanya wajah kota pada daerah pesisir pantai yang secara tidak langsung mempengaruhi lingkungan perkotaan yang ada. Pertumbuhan dan perkembangan Kota Manado menjadi lebih condong ke arah pantai atau laut sehingga Kawasan Boulevard dan sekitarnya lebih terbuka menjadi salah satu bagian kota yang berorientasi ke laut. Adapun beberapa kawasan reklamasi pantai di kota Manado yaitu kawasan Bahu Mall, Manado Town Square, Megamass, M-Walking dan Marina Plaza Reklamasi yang dilakukan di Kota Manado juga terkait dengan visi misi kota Manado sebagai Kota Model Ekowisata. Ekowisata adalah “Wisata alam berdampak ringan yang menyebabkan terpeliharanya spesies dan habitatnya secara langsung dengan peranannya dalam pelestarian dan atau secara tidak langsung dengan memberikan pandangan kepada masyarakat setempat, untuk membuat masyarakat setempat dapat menaruh nilai, dan melindungi wisata alam dan kehidupan lainnya sebagai sumber pendapatan.Visi dan Misi Kota Manado Adapun visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Manado 2011-2015 adalah: “Manado Kota Model Ekowisata” (Manado Model City for Ecotourism) Dengan misi: “Menjadikan Manado sebagai kota yang menyenangkan”. Reklamasi dilakukan dan terkait dengan visi dan misi tersebut, walaupun telah lama dimulai, namun masih terdapat kegiatan reklamasi yang dilakukan di wilayah Kota Manado.

Setelah adanya reklamasi ini, para nelayan sekitar yang mengantungkan hidupnya dari hasil laut, merasa dirugikan, baik secara materil maupun non materil. Nelayan sekitar menjadi mengeluhkan menurunnya hasil tangkap ikannya akibat adanya reklamasi pantai, ini menyebabkan nelayan harus mencari lebih jauh lagi lautan. Bahkan sebagian nelayan lainnya memilih untuk meninggalkan profesi nelayan dan beralih profesi sebagai buruh tidak tetap, selain dampak ekonomi nelayan yang merasa pendapatannya menurun, tentunya ini juga akan berdampak pada aspek sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun