Mohon tunggu...
SURI MEYLINDA RIZALTI
SURI MEYLINDA RIZALTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA

SURI MEYLINDA RIZALTI // NIM : 43220010120 // AKUNTANSI // DOSEN : APOLLO, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K8_Assets-Liabilities

25 April 2022   05:56 Diperbarui: 25 April 2022   06:44 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan Aset dan Kewajiban terletak pada neraca. Pendekatan Aset dan Kewajiban lebih menitikberatkan pada pengukuran dan pelaporan asset dan kewajiban. Dalam pendekatan ini, dibahas lebih lanjut mengenai bagaimana jumlah yang terdapat dalam laba rugi terutama laba bersih dipengaruhi oleh laporan posisi keuangan yaitu asset dan kewajiban. Dalam hal ini, laba dalam suatu periode merupakan suatu perubahan dari aktiva bersih pada periode tertentu.

Dari gambar tersebut, diketahui bahwa terbagi menjadi 3 (Tiga) Bagian, yaitu :

1. Contributed Capital (Modal yang dikontribusikan)

Contributed Capital dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

1. Legal Capital (Nilai Nominal/Nilai Pari)

Legal capital merupakan suatu nilai nominal atau nilai pari dimana pencatatan harga asli suatu saham akan dicatat di legal capital.

2. Other Contributed Capital

Other contributed capital (modal setoran yang lain) adalah akun yang akan mencatat selisih antara harga asli suatu saham dengan harga saham yang beredar. 

Contoh Contributed Capital : Perusahaan memiliki saham dengan nominal 1700 rupiah dan akan menjualnya di bursa saham seharga 1900. Maka nominal 1700 rupiah tersebut akan dicatat dalam legal capital, sementara selisih 200 rupiah akan dicatat sebagai Agio di Other contributed Capital.

2. Retained Earnings (Laba ditahan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun