Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Simak Kesaksian Hakim Albertina Ho dalam Menggali Fakta Persidangan Agar Dapat Memutuskan dengan Seadil-adilnya Berdasarkan Fakta Persidangan dan Hati Nurani

4 Desember 2011   15:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:50 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) mengajukan 3 hakim yang telah memberikan keputusan bebas murni kepada Anand Krishna ke Komisi Yudisial (KY). Menurut TP KAK kejanggalan mulai terjadi ketika majelis hakim mengalami pergantian, yang tidak dijelaskan oleh TP KAK adalah pergantian tersebut dikarenakan adanya ‘affair’ antara ketua Hakim Hari Sasangka yang memimpin sidang dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng. Setelah pergantian yang disebabkan karena ‘affair’ tersebut, persidangan diulang dari awal yang di pimpin oleh hakim Albertina Ho. Hakim Albertina Ho memutuskan memeriksa ulang semua saksi agar dapat memutuskan tidak hanya berdsarkan fakta persidangan melainkan juga hati nuraninya, meski waktu itu JPU Martha P Berliana Tobing mengajukan keberatan, namun hakim Albertina tetap memeriksa ulang semua saksi.

Dan ketika dipimpin oleh hakim Alberna Ho persidangan yang semula mulai melenceng menjadi ajang pembungkaman Anand Krishsna, karena persidangan lebih banyak membahas tentang pemikiran Anand Krishsna kembali ke track yang benar yaitu ke tuduhan yang diajukan, yaitu Plecehan Seksual. Dengan amat cekatan hakim Albertina memeriksa satu demi satu saksi yang diajukan oleh JPU Martha P Berliana Tobing, bahkan tak jarang hakim ini mencecar bahkan marah karena kesaksian saksi yang diajukan oleh JPU sering tidak konsisten dari kesasikan satu dengan kesaksian lainnya. Bahkan hakim ini pernah mengancam saksi Farahdiba Agustin yang merupakan seorang aktivis , bahwa kesaksian Farahdiba tidak dapat digunakan karena tidak konsisten antar kesaksian satu dengan kesaksian lainnya.

Agung Mattauch mengatakan bahwa "Saksi ahli seperti pakar hipnotis Mardigu dan psikolog Dewi Yogo tidak diperiksa lagi kesaksiannya, sehingga majelis hakim tidak mendapatkan gambaran utuh soal perbuatan terdakwa,"

Hal tersebut memberikan tanda tanya besar, karena setiap selesai persidangan Hakim Albertina Ho selalu menanyakan kepada JPU Martha P Berliana Tobing perihal  saksi-saksi lain yang ingin diajukan di dalam persidangan, JPU Martha sendiri yang tidak bersedia mengajukan  Mardigu dan psikolog Dewi Yogo ke persidangan, karena kesaksian ke duanya justeru akan menampakan bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa sejak awalnya. Karena apa yang dilakukan Dewi Yogo terhadap korban Tara Pradipta Laksmi, oleh Prof Dr LK Suryani (pendiri Committee Anti Sexual Abuse/CASA) dan Adi W Gunawan (pakar hipnoterapi) dinilai sebagai kecenderungan penanaman memori palsu akibat sesi terapi hipnotis sebanyak 45 kali dalam kurun waktu hanya tiga-empat bulan.

Agung Mattauch juga mengungkapkan permasalahan sperma yang sebenarnya adalah merupakan sebuah anggapan yang berdasarkan gossip, simak rekaman persidangan dengan saksi Phung Soe Swe alias Chandra yang mengaku menemukan tissue dengan sperma, silahkan kita semua menyimpulkan sendiri ada apakah dibalik semua ini. Dan silahkan saksikan sendiri bagaimana hakim Albertina Ho tidak berhasil diperdaya oleh Phung Soe Swe alias Chandraketika akan diarahkan ke dalam jebakan rekayasa mereka.

Salut untuk Hakim Albertina Ho, Hakim Suko Harsono, dan Hakim Muhammad Razzad yang telah barani menegakan keadilan. Di dalam rekaman ini terlihat dengan jelas bagaimana sikap hakim Albertina Ho dalam menggali fakta persidangan agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.

Video Persidangan Hakim Albertina Ho : http://www.youtube.com/watch?v=OrNSZF1qJPM&feature=share

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun