Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bersembunyi, Shinta Kencana Kheng Menghindari Panggilan Komisi Yudisial (KY)

19 September 2011   14:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:49 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain Dian Maya Sari yang menurut pengakuan suaminya, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, sebagai orang yang berinisiatif memfasilitasi serangkaian pertemuan di rumahnya di bilangan Cinere, di sebut-sebut juga nama Shinta Kencana Kheng yang turut berperan membantu mengumpulkan orang-orang untuk bersaksi sebelum melaporkan Anand Krishna ke Polisi.

Shinta Kencana Kheng adalah 1 dari 3 orang wanita yang pada waktu persidangan Anand Krishna, ketika masih dipimpin oleh hakim Hari Sasangka yang di ijinkan masuk ke dalam persidangan tertutup, ijin itu diberikan oleh ketua hakim Hari Sasangka setelah mendapatkan rekomendasi dari sebuah instansi untuk memperbolehkan para sasksi korban masuk dan mengikuti persidangan yang seharusnya di langsungkan secara tertutup.

Belakangan diketahui ternyata ada ‘main mata’ antara Shinta Kencana Kheng dengan hakim Hari Sasangka, setelah tertangkap kamera sedang melakukan pertemuan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di dalam mobil di beberapa tempat dan waktu yang berbeda. Tentu saja pertemuan-pertemuan tersebut melanggar kode etik hakim, dimana hakim tidak boleh berhubungan dengan saksi, apalagi sampai melakukan pertemuan sembunyi-sembunyi.

Pencopotan Hakim Hari Sasangka Dan Pergantian Majelis Hakim

7 Juni 2011 berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herri Swantoro. Hal ini dijelaskan Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan menunjuk Albertina Ho sebagai ketua majelis, Muhammad Razzad sebagai hakim anggota majelis, dan Suko Harsono sebagai hakim anggota majelis," kata Ida saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera 133, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).

Pergantian ini disebabkankarenanya adanya laporan dari Komunitas Pencinta Anand Ashram (KPAA) akan adanya dugaan kuat pelanggaran kode etik oleh hakim Hari Sasangka karena bertemu dengan saksi korban.

"Laporan tersebut adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut melakukan hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang diperiksanya di PN Jaksel, yaitu perkara Anand Krishna," ujar Humphrey di kantor KY Jakarta, Senin (6/6).

Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti berupa foto dan saksi yang melihat pertemuan antara Hari dan Shinta Kencana Kheng. Humphrey menjelaskan, bahwa saksi-saksi tersebut melihat langsung pertemuan keduanya dalam tiga kali kesempatan berbeda. Yakni sejak tanggal 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang dan 25 Mei 2011.

Shinta Kencana Kheng Telah Mangkir 3 Kali Dari Panggilan KY

Sejak saat itu KY dan MA menyelidiki kasus ini, penyelidikan KY dan MA ini sangat penting untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi dibalik kasus Anand Krishna, pemanggilan Shinta Kencana Kheng dapat menajdi titik terang benderang terhadap sejumlah tanda tanya keganjilan dalam kasus Anand Krishna.

Jika memang tidak salah lantas kenapa Shinta Kencana Kheng tidak mau memenuhi pangilan KY?, ada misteri apakah dibalik mangkirnya Shinta Kencana Kheng dari panggilan KY untuk diperiksa?.

http://www.freeanandkrishna.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun