Mohon tunggu...
Supriyanto
Supriyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Berpenampilan rapi

Saya orang nya berpikiran luas dan terbuka, selalu bersikap profesional dalam berteman dan bergaul dgn tidak membandingkan Derajat dan Martabat org lain

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pemerintah Daerah dan KLHK bersama PATIRO Bekerja Sama Mencari Solusi Pembiayaan Rehabilitasi Karhutla

15 November 2019   15:29 Diperbarui: 15 November 2019   16:15 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dialog Publik:
"Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi untuk Perhutanan Sosial dan Penanggulangan Karhutla"

Jakarta, 15 November 2019 - Terobosan Pemerintah pada akhir tahun 2017 dengan memperluas penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Dana Reboisasi telah mengakselerasi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran yang bersumber dari DBH DR. Adanya klausul dalam PMK yang mengatur tentang arah penggunaan DBH DR untuk mendukung
pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial, serta memprioritaskan
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah membuat pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menyusun rencana kegiatan dan penganggaran
DBH DR. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2002 tentang Dana Reboisasi, penggunaan DBH DR hanya untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan lahan
beserta kegiatan pendukungnya.

Pengaturan tentang penggunaan DBH DR untuk pembiayaan Perhutanan Sosial dan Karhutla ditegaskan kembali melalui PMK No. 131/PMK/07/2019, sebagai revisi terhadap PMK No. 230/PMK.07/2017. Dalam PMK yang baru, dijelaskan secara rinci berbagai kegiatan dari kedua program tersebut. Kegiatankegiatan yang dapat dibiayai oleh DBH
DR untuk program perhutanan sosial mencakup kegiatan penyiapan perhutanan sosial dan pengembangan usaha perhutanan sosial, termasuk didalamnya pendataan potensi konflik tenurial dan hutan adat. Sedangkan untuk penanggulangan Karhutla, kegiatan
yang dapat dibiayai terdiri dari perencanaan, penyelenggaraan pencegahan,
penyelenggaraan penanggulangan, dan penanganan pasca kebakaran.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Berdasarkan hasil pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Optimalisasi DBH DR,
Provinsi Kalimantan Timur telah mengalokasikan anggaran DBH DR untuk Perhutanan Sosial dalam APBD sebesar Rp 14,33 Miliar (2018) dan meningkat hingga Rp 31,53 Miliar
(2019). Secara persentase, terdapat kenaikan 9% menjadi 12% dari total DBH DR yang diterima. Penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah kabupaten pun demikian. Kabupaten
Melawi Kalimantan Barat misalnya, pada tahun 2019 mengalokasikan hampir setengah anggaran sisa DBH DR untuk kegiatan Karhutla dan sisanya untuk sumur resapan dan
penanaman yang melibatkan masyarakat.

Dengan diaturnya penggunaan DBH DR untuk mendorong perhutanan sosial dan penanggulangan Karhutla mengindikasikan bahwa kedua program tersebut cukup penting dalam berkontribusi bagi pembangunan hutan yang berkelanjutan. Perhutanan
sosial, selain dapat mewujudkan kelestarian hutan, juga dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan. Sedangkan terkait Karhutla, kejadian ini hampir terjadi setiap tahun. Menurut data Direktorat PKHL Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), total luas hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga September 2019 mencapai 857.755 ha, terbesar dalam tiga tahun terakhir. Daerah yang mengalami kebakaran terbesar diantaranya
berada di Provinsi Riau seluas 75.871 ha, Sumatera Selatan seluas 52.716 ha, Kalimantan Timur seluas 50.056 ha, dan Papua seluas 26.777 ha.

Meskipun pengaturan tentang penggunaan DBH DR telah cukup fleksibel, namun demikian masih banyak pemerintah daerah yang belum dapat mengelolanya dengan baik.
Hal ini terbukti masih banyaknya sisa DBH DR di rekening pemerintah daerah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per tanggal 5 Agustus 2019 masih ada sisa DBH DR sebesar Rp 4,5 Triliun yang berada di rekening pemerintah daerah. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sisa DBH DR
yang terdapat di kas Pemerintah Provinsi sebesar Rp 838 Miliar dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 3,7 Triliun.

Untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang mekanisme penggunaan DBH DR untuk
perhutanan sosial, serta untuk mendorong lebih banyak lagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan DBH DR, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
atas dukungan The Asia Foundation (TAF) dan UKCCU melalui Program SETAPAK 2, bermaksud menyelenggarakan Dialog Publik tentang "Penggunaan DBH DR untuk
Perhutanan Sosial dan Karhutla." Kegiatan ini akan dihadiri oleh unsur dari pemerintah daerah penerima DBH DR, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terutama pemerintah
daerah yang masih memiliki sisa DBH DR yang cukup besar.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Tujuan Kegiatan

Dialog Publik tentang Penggunaan DBH DR untuk Perhutanan Sosial dan Penanggulangan
Karhutla ini bertujuan sebagai berikut :

- Menyampaikan gagasan peluang pembiayaan perhutanan sosial dan
penanggulangan Karhutla melalui DBH DR.
- Mendiskusikan tentang praktik baik dalam pembiayaan Perhutanan Sosial dan
Penanggulangan Karhutla di tingkat subnasional.
- Mendiskusikan berbagai peluang dan strategi untuk mendorong optimalisasi
penggunaan DBH DR untuk Perhutanan Sosial dan Karhutla.

Output

Output yang diharapkan dari kegiatan Dialog Publik adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun