Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Pemerintah Daerah dan KLHK bersama PATIRO Bekerja Sama Mencari Solusi Pembiayaan Rehabilitasi Karhutla

15 November 2019   15:29 Diperbarui: 15 November 2019   16:15 54 0
Dialog Publik:
"Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi untuk Perhutanan Sosial dan Penanggulangan Karhutla"


Jakarta, 15 November 2019 - Terobosan Pemerintah pada akhir tahun 2017 dengan memperluas penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Dana Reboisasi telah mengakselerasi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran yang bersumber dari DBH DR. Adanya klausul dalam PMK yang mengatur tentang arah penggunaan DBH DR untuk mendukung
pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial, serta memprioritaskan
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah membuat pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menyusun rencana kegiatan dan penganggaran
DBH DR. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2002 tentang Dana Reboisasi, penggunaan DBH DR hanya untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan lahan
beserta kegiatan pendukungnya.

Pengaturan tentang penggunaan DBH DR untuk pembiayaan Perhutanan Sosial dan Karhutla ditegaskan kembali melalui PMK No. 131/PMK/07/2019, sebagai revisi terhadap PMK No. 230/PMK.07/2017. Dalam PMK yang baru, dijelaskan secara rinci berbagai kegiatan dari kedua program tersebut. Kegiatankegiatan yang dapat dibiayai oleh DBH
DR untuk program perhutanan sosial mencakup kegiatan penyiapan perhutanan sosial dan pengembangan usaha perhutanan sosial, termasuk didalamnya pendataan potensi konflik tenurial dan hutan adat. Sedangkan untuk penanggulangan Karhutla, kegiatan
yang dapat dibiayai terdiri dari perencanaan, penyelenggaraan pencegahan,
penyelenggaraan penanggulangan, dan penanganan pasca kebakaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun