Pendahuluan
Pada hakekatnya ilmu peraturan perundang-undangan di Indonesia menganut sistem hukum berjengjang seperti anak tangga yang bertingkat. Secara teoritik, tata peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari ajaran Hans Kelsen mengenai Stufenbau des Recht atau The hierarchy of law yang pada intinya menjelaskan bahwa kaidah hukum merupakan suatu susunan berjenjang dan setiap kaidah yang lebih rendah harus bersumber dari kaidah yang lebih tinggi. Hierarki peraturan perundangan-undangan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem hukum rule of law, bagaimana peraturan perundang-undangan diterapkan dan dilaksanakan dalam praktik yang berbeda sesuai dengan tupoksi dari masing-masing peraturan. Peraturan Perundang-undangan memuat norma-norma yang dijadikan sebagai norma yang mengatur perbuatan norma-norma lain sehingga timbul hubungan superior dan inferior. Norma yang menentukan perbuatan norma lain adalah superior sedangkan norma yang melakukan perbuatan disebut norma inferior, sehingga akan timbul undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi mengesampingkan keberlakukan undang-undang norma/aturan hukum) yang lebih rendah (asas lex superiori derogate legi inferiori).
Asas lex superiori derogate legi inferiori dapat ditemukan dalam setiap lembaga negara seperti dalam Lembaga DPR. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 413 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam lembaga DPR terdapat sistem pendukung berupa Sekretariat Jenderal DPR sebagai aparatur yang mendukung kelancaran kewenangan DPR. Hadirnya Sekjen DPR tidak semata-mata hanya membebankan keuangan negara namun lebih dari itu, Sekjen DPR sebagai aparatur pemerintah yang melakukan tugas pengelolaan anggaran, penelitian, dan kegiatan lainnya, selain itu, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Sekjen DPR RI dapat mengeluarkan produk hukum untuk mewujudkan tujuan atau target yang ingin dicapai. meskipun Peraturan Sekjen merupakan Peraturan yang diakui oleh hukum, namun banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana kedudukan Peraturan Sekjen DPR RI dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah penulis melakukan kajian terhadap "Kedudukan Peraturan Sekjen DPR Ditinjau Dari Hierarki Peraturan Perundang-Undangan".
Pembahasan
Hierarki Peraturan Perundangan-Undangan Dalam Hukum NasionalÂ
Peraturan perundangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara. Hans Kelsen menyatakan bahwa, dalam hierarki peraturan perundang-undangan norma hukum memperoleh keabsahan (validity), dimana norma hukum menerima delegasi dari norma yang dianggap ada yang memiliki hierarki yang lebih tinggi. Didalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan tata urutan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Tabel 1
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- UUD NRI Tahun 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan tingkatan diatas mencerminkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai peraturan yang lebih rendah. Bentuk hierarki yang dianut oleh sistem perundangan membawa konsekuensi dalam penerapannya. Peraturan atau ketetapan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya. Konsekuensi peraturan perundang-undangan yang bertingkat antara lain: Pertama, UUD NRI Tahun 1945 mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (berlaku asas lex superiori derogate legi inferiori). kedua, materi muatan dari UUD NRI Tahun 1945 menjadi sumber dalam pembentukan segala peraturan perundang-undangan sehingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpangi atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya. Sehingga apabila peraturan perundang-undangan lebih rendah bertentangan dengan diatasnya, ni'matul Huda berpendapat, maka peraturan tersebut dapat dituntut untuk dibatalkan atau batal demi hukum (van rechtwegenietig), dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir terjadinya tumpang tindih aturan.
Analisis Peraturan Dirjen DPR RI Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan