Mohon tunggu...
Suparno
Suparno Mohon Tunggu... Editor - Editor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan lebih tajam daripada pedang, mencoba untuk menjadi penyambung aspirasi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran POLRI dan Eksistensi Negara dalam Mewujudkan Ketertiban Kehidupan Bermasyarakat

17 November 2022   13:46 Diperbarui: 17 November 2022   13:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KH Toha Kholili

POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebagai salah satu alat Negara atau bagian yang mewakili NKRI dalam menjalankan tugasnya wajib memastikan tidak adanya konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Berbekal dari 3 tugas pokok POLRI, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order), memerangi kejahatan (fighting crimes), dan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Disini POLRI dituntut untuk dapat menjadi kepanjangan tangan (wakil) Negara dalam menertibkan masyarakat serta menjawab setiap permasalahan yang muncul.

Berbekal visi baru POLRI yakni PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), diharapkan personil POLRI dapat mengedepankan kemampuan untuk memprediksikan situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan, lebih peka dan dapat memberikan respon cepat pada setiap laporan masyarakat serta dapat transparan dan adil dalam memberikan pelayanan artinya tidak membeda-bedakan setiap lapisan masyarakat. Dari visi ini tentunya akan menjawab ketidakpercayaan masyarakat terdahap pelayanan yang diberikan POLRI selama ini, lebih lanjutnya dapat berimbas ke ketidakpercayaan masyarakat terhadap Negara.

Peran Kepolisian dalam struktur kehidupan bermasyarakat memiliki tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar setiap masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram. Orientasi POLRI untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat ini diperlukan kepolisian yang dekat dan menyatu serta cocok dengan masyarakatnya. Artinya adanya kesetaraan antara masyarakat dengan aparat kepolisian, sangat dibutuhkan saat ini. POLRI tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat dan dalam setiap tindakannya senantiasa berdasar pada supremasi hukum serta memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini juga didukung oleh salah satu tokoh Agama dari Madura, yakni KH. Toha Kholili (pengasuh Ponpes Al- Muntaha Al- Kholiliyah, Bangkalan), dimana disampaikan beliau bahwa keberadaan Kepolisian ini sangat penting, Negara tanpa Kepolisian pastilah akan terjadi kekacauan didalamnya. Adanya Kepolisian merupakan persyaratan berdirinya sebuah Negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Oleh karena itu KH. Toha Kholili menyatakan tidak mendukung apabila Kepolisian ini sampai dibubarkan. Hal tersebut dikarenakan mengingat pentingnya peran POLRI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian keberadaan POLRI saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar untuk menjamin kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram, dimana hal tersebut juga merupakan wujud eksistensi Negara dalam memfasilitasi masyarakatnya dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun