BKSAP adalah alat kelengkapan dewan yang dibentuk sebagai ujung tombak diplomasi parlemen.Â
Sesuai amanat undang undang  no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang undang no 17  tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan dewan perwakilan rakyat daerah (MD3)
tugas BKSAP :
BKSAP mempunyai tugas membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan  antara kerjasama antara DPR  dan parlemen negara lain, baik melalui bilateral ataupun multilateral.Â
Dalam menjalankan peran diplomasi parlemen, BKSAP berperan aktif dalam forum antar parlemen dikawasan regional maupun multilateral.Â
BKSAP adalah pintu DPR ke dunia internasional  yang memberikan perspektif baru untuk meni gkatkan fungsi parlemen dibidang legislasi, pengawasan dan anggaran dalam mengahadapi tantangan global yang bersifat lintas batas.Â
semoga bermanfaatÂ