Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Real Food, Hak Ekologis yang Wajib Dipenuhi Negara

15 Oktober 2024   17:03 Diperbarui: 15 Oktober 2024   17:13 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: voxnews/kompasiana.com

Real food atau merujuk pada makanan sehat merupakan istilah untuk makanan alami yang tidak diproses atau diolah minimal, bebas dari tambahan bahan kimia, pemanis buatan, dan pengawet (tanpa banyak modifikasi). 

Makanan yang tergolong ke dalam real food antara lain seperti daging sapi, ayam, ikan, telur, susu, kacang-kacangan, sayur-mayur, buah-buahan, dan biji-bijian yang bisa langsung dimakan atau dimasak dengan kematangan yang pas tanpa merusak kandungan nilai gizi atau nutrisinya.   

Akan tetapi, di zaman yang serba sulit seperti sekarang ini, di tengah daya beli masyarakat yang sedang mengalami penurunan, dan maraknya masyarakat yang sudah cenderung tidak peduli dengan aturan hukum dalam mengambil alih keuntungan melalui cara berniaga dengan melakukan kecurangan, real food menjadi sulit diperoleh apalagi dengan harga yang terjangkau. Mengapa real food menjadi penting?    

Real food sama pentingnya dengan air bersih dan udara bersih. Sebagai warga negara yang tinggal dalam negara yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta berhak mendapatkan perlakuan yang sama (adil). Masalah lingkungan menjadi perlu diselesaikan oleh seluruh rakyat Indonesia karena terkait pada keberlanjutan hidup seluruh makhluk hidup dan ekosistem sekitarnya. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ekologis berarti bersifat ekologi. Kemudian ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya). 

Sebelum menuntut haknya, warga negara tentu harus menjalankan kewajibannya. Dari sini jelas, untuk menghasilkan real food, air bersih dan udara bersih, warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga dan ikut melestarikan lingkungan. 

Hal menjalankan kewajiban tersebut agar negara memiliki akses efisiensi dan efektivitas dalam mengelola sumber daya alam untuk dapat menghasilkan real food, air dan udara bersih karena lingkungannya dijaga dan dirawat kelestariannya oleh warga negara. 

Lalu menurut Komisi Nasional Has Asasi Manusia (KOMNASHAM), hak dasar yang melekat pada manusia bersifat kodrati dan universal, hal ini menunjukkan bahwa hak ekologis merupakan bagian dari hak asasi manusia.     

Hak sendiri merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan setelah melakukan kewajiban (Astuti; 2021). Memasuki awal pergantian kepemimpinan nanti selepas 20 Oktober 2024, masyarakat untuk kalangan rentan mulai dari ibu menyusui, ibu hamil, balita hingga anak usia sekolah mulai SD-SMA akan menerima program makan bergizi gratis, yang seharusnya merujuk pada makanan real food atau makanan sehat. 

Tetapi real food atau makanan sehat yang dimaksud sebagai hak ekologis yang wajib dipenuhi negara, selain makanan siap saji yang memenuhi kandungan nilai gizi atau nutrisi yang dapat menjamin hak kesehatan, tentu saja harus memenuhi syarat ekologis. 

Makanan real food yang memenuhi syarat ekologis, tidak sekadar dilihat dari hasilnya yang alami, cara memasaknya yang minimal, melainkan untuk memperoleh bahannya harus melalui serangkaian proses yang dapat memastikan bahwa semua proses tidak merusak lingkungan dan tidak menjadi faktor penyebab perubahan iklim. 

Dari sekian banyak proses yang harus dilewati untuk mendapatkan bahan makanan real food yang memenuhi syarat ekologis, salah satu proses penting yang harus dilakukan adalah dengan menghasilkan tanaman dan hewan ternak organik. 

Peternakan organik adalah sebuah sistem produksi yang menerapkan manajemen secara holistik yang mendorong dan meningkatkan kesehatan agroekosistem, termasuk keanekaragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologis tanah, dan mengoptimalkan kesehatan dan inter- dependensi komunitas dari kehidupan tanah. 

Peternakan organik bertujuan untuk mewujudkan produksi yang ramah lingkungan, mempertahankan kesehatan hewan, mencapai standar kesejahteraan hewan yang tinggi, serta menghasilkan produk berkualitas tinggi.

Sedangkan tanaman organik adalah tanaman yang diproduksi tanpa bahan-bahan non-sintetis atau bahan kimia. Pada keseharian, bahan non-sintetis dan kimia yang kerap digunakan dalam menanam meliputi pupuk, pestisida, dan juga berbagai obat-obatan tanam. 

Adanya pertanian organik bertujuan memelihara ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan. Selain itu, pertanian organik dilakukan dengan tujuan konservasi dan memberdayakan sumber daya alam tanah yang subur air yang bersih dan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Sandra Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dalam proses menghasilkan hewan dan tanaman organik untuk menjadikannnya sebagai bahan makanan real food, perlindungan dan pengelolaannya telah diatur sehingga tentu harus didukung pula oleh air bersih, dan dapat menghasilkan udara bersih di lingkungan sekitarnya. Sehingga kelestarian lingkungan akan terus terjaga. 

Artinya, untuk memenuhi hak ekologis warga negara agar dapat mengonsumsi makanan real food atau makanan sehat, negara sudah memiliki regulasinya, sistemnya telah tersedia, lahan-lahannya masih mudah ditemukan, anggarannya hanya perlu diperhitungkan dan disetujui, aturan hukum bagi pelanggar yang berani melakukan kecurangan tentang pangan dan pelanggar lingkungan pun ada, pertanyaannya, maukah negara menghasilkan real food untuk memenuhi kewajibannya sekaligus memenuhi hak ekologis warga negara yang akan berdampak baik pada kelestarian lingkungan, perubahan iklim, kesehatan masyarakat, kecerdasan otak dan peningkatan prestasi pendidikan?   

Referensi

https://binus.ac.id/character-building/2024/09/hak-warga-negara-ekologis/

https://kumparan.com/seputar-hobi/manfaat-pertanian-organik-bagi-lingkungan-sekitar-22vkrXzOkk8/2

https://media.neliti.com/media/publications/196893-ID-unggas-organik-peternakan-ayam-masa-depa.pdf

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun