Seyogianya hukum bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban, kemanan dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan atas sistem peraturan yang di dalamnya terdapat kaidah masyarakat, norma-norma, dan sanksi-sanksi yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah lalu diberlakukan kepada masyarakat di suatu negara.Â
Negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum. Sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Negara hukum juga harus bisa menjamin keadilan kepada warga Negaranya. Konsep negara hukum berkaitan dengan ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’. Ia juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berasal dari nomos dan cratos. Nomos berarti norma, sedangkan cratos berarti kekuasaan. Â
Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sampai di titik ini, seharusnya negara Indonesia dapat memberikan jaminan ketertiban, keamanan, keadilan dan mampu mengendalikan perilaku manusianya sehingga kedamaian dan kesejahteraan dapat terwujud.Â
Tetapi faktanya tidak terjadi demikian, masyarakat seringkali dibuat tercengang oleh penanganan hukum yang dijalankan oleh para pemangkunya. Sebab terdapat produk hukum yang cenderung dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu dan terdapat kasus penuntasan hukum yang dinilai tebang pilih atau hanya tajam ke bawah bahkan ada peristiwa hukum yang direkayasa dengan mengorbankan orang tak bersalah jadi bersalah. Fakta hukum yang demikian inilah yang kemudian cenderung masuk dalam kategori injury time hukum dan extra time hukum.
Sebelum masuk pada pemaparan tentang injury time hukum dan extra time hukum, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa istilah injury time dan extra time. Seperti telah diketahui, istilah injury time dan extra time biasa digunakan pada permainan sepak bola. Pada dasarnya, injury time dan extra time adalah tambahan waktu dalam permainan sepak bola.Â
Dikutip dari kompas.com, injury time adalah tambahan waktu yang dibutuhkan wasit ketika pemain yang cedera atau kompensasi yang diberikan oleh wasit pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut. Injury time diberikan tepat setelah 45 menit waktu normal berakhir. Sementara extra time adalah waktu tambahan untuk permainan sepak bola ketika tidak ada tim yang melakukan gol, yang hanya digunakan pada permainan sepak bola sistem gugur atau harus ada satu pemenang dalam sebuah pertandingan.Â
Durasi tambahan waktu injury time ditentukan berdasarkan waktu yang terbuang sehingga mengurangi waktu permainan normal 45 menit setiap babaknya.Â
Waktu yang terbuang bisa disebabkan oleh pergantian pemain, cedera pemain, adanya pemain yang membuang-buang waktu, proses penentuan dan pemberian kartu kuning atau kartu merah, penundaan waktu terkait pemeriksaan dan tinjauan Video Asistant Referee (VAR), dan penyebab lainnya yang bisa menyebabkan penundaan waktu secara signifikan, misalnya ulah penonton yang masuk ke lapangan sepak bola.Â
Oleh karenanya, durasi injury time dalam setiap babak pada sebuah pertandingan tidak selalu sama. Sedangkan durasi extra time adalah 15 menit dan dilakukan dua babak. Artinya 2 kali 15 menit, yaitu 30 menit dan sudah ditentukan oleh peraturan dalam permainan sepak bola. Lantas apa yang dimaksud injury time dan extra time dalam kaitannya dengan negara hukum?
Merujuk pada kasus hukum yang sekarang sedang berkembang dan menjadi perbincangan publik di mana-mana terutama di ranah digital, yaitu kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) yang putusannya sudah inkracht pada sekira tahun 2016 dan 2017, dengan hasil putusan bahwa Saka Tatal dan ketujuh tersangka Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto pada saat itu bersalah serta telah menerima vonis hukum berdasar putusan pengadilan.Â
Namun pada perkembangannya 7 (tujuh) tahun jelang tahun ke 8 (delapan) tahun kemudian, kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) cenderung akan mengalami extra time hukum berkaitan dengan fakta peristiwa hukum yang akan berlanjut terkait penangkapan seorang DPO dari 3 (tiga) orang DPO dari hasil putusan. Meskipun sebenarnya, proses banding dan kasasi sudah termasuk kategori extra time hukum, dan extra time hukum, pada kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) kabarnya sudah terjadi extra time sampai ke tahap kasasi bahkan permohonan grasi di 2019.
Seiring penangkapan seorang DPO dari 3 (tiga) DPO setelah tujuh tahun lalu baru tertangkap sekarang, lalu dianggap memiliki kejanggalan oleh banyak kalangan, maka extra time hukum yang cenderung akan berjalan adalah proses peristiwa hukum pengajuan Praperadilan dan proses peristiwa hukum Peninjauan Kembali (PK) yang awalnya didapat dari pengakuan salah satu terpidana yang telah bebas dari menjalani masa tahanan dan mengatakan dirinya tidak bersalah atas kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) kemudian bermunculan pengakuan yang sama dari para terpidana lainnya lewat kuasa hukum.Â
Maka bila proses peristiwa hukum yang terjadi atas kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) dikaitkan pada fakta peristiwa hukum lainnya, banyak kalangan mengaitkannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 1974, ketika Sengkon dan Karta diputus bersalah atas perampokan yang berujung pembunuhan terhadap seorang pemilik toko dan istrinya. Dikasus ini kaitannya dengan kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) adalah hendak menyamakan kecenderungan sebagai kasus salah tangkap.Â
Lalu sedikit lainnya mengaitkan kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) dengan kasus Ferdy Sambo, yang hendak mengarahkan kesamaan kasus sebagai kasus yang di dalamnya ada kemungkinan terjadinya rekayasa peristiwa hukum hingga mengorbankan orang yang tidak bersalah menerima akibat atas perbuatan hukum yang tidak pernah dilakukan. Kecenderungan persamaan kasus itu terkuak setelah kemunculan banyak kesaksian yang bertolak belakang dengan fakta persidangan bahkan beberapa diantaranya mencabut Berita Acara Perkara (BAP) di 2016 silam.
Berdasarkan analisis itulah extra time hukum yang dimaksud adalah pelaksanaan proses hukum lanjutan setelah proses hukum diawal menghasilkan putusan yang dianggap tidak berkesesuaian dengan peristiwa hukum yang diyakini oleh terdakwa atau tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa. Pelaksanaan proses hukum lanjutan yang masuk dalam kategori extra time adalah banding, kasasi, Peninjaun Kembali (PK) atau Praperadilan yang berasal dari kasus yang sudah diputus inkracht.
Di sisi lain, peristiwa hukum yang tak kalah ramai mencuat di ruang digital adalah putusan Mahkamah Agung tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda. Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga isi putusannya membuat sulit bagi sejumlah besar publik untuk tidak mengaitkan putusan MA tersebut terhadap pelolosan syarat Kaesang Pangarep di pemilihan pilkada Jakarta ketika menghubungkannya dengan peristiwa hukum yang menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90 terhadap pelolosan Gibran Rakabuming di pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lalu. Sampai istilah MK dan MA di dunia digital dinarasikan sebagai Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik.
Menariknya, kedua peristiwa hukum itu justru terjadi menjelang bahkan disebut-sebut saat akan atau sedang berlangsungnya pilpres dan pilkada. Sehingga sulit kembali bagi sebagian besar publik untuk tidak mengatakan bahwa kedua peristiwa hukum tersebut cenderung bagian dari modifikasi hukum untuk menyesuaikan dan menguntungkan pihak tertentu di waktu injury time.Â
Secara harfiah, injury time dapat diartikan sebagai "waktu cedera". Maka dalam konteks hukum, injury time yang di maksud merupakan waktu-waktu krusial untuk mendapatkan keuntungan atau kesesuaian kepentingan pihak tertentu yang digunakan untuk membuat, mengubah atau memodifikasi aturan hukum, yang dengannya menjadikan hukum asalnya dibuat tergangggu atau mengalami cedera hingga tak berdaya untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan hukum terbaru yang menggantikan aturan hukum asalnya.
Referensi
https://www.gramedia.com/literasi/negara-hukum/
https://www.kompas.com/sports/read/2022/10/01/04000008/waktu-tambahan-dalam-sepak-bola
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI