5. Perlu dicatat bahwa pada umumnya, yang melakukan posting kejadian konflik di transportasi umum (tempat umum) ke media sosial adalah saksi konflik bukan pelaku, karenanya meskipun penonton dapat menyaksikan kejadian sesuai aslinya tetap saja akar permasalahannya tidak bisa dinilai hanya dari apa yang disaksikan.Â
6. Beberapa kasus konflik di tempat umum yang diposting ke media sosial ternyata bisa menyeret orang yang melakukan posting atau orang yang merespon negatif kejadian tersebut ke meja hijau.Â
7. Konflik di transportasi umum (tempat umum) yang terjadi bisa saja telah selesai dipecahkan atau berhasil didamaikan, tetapi perpecahan dua kubu yang tercipta di media sosial justru semakin meruncing, meluas dan terus berseteru.Â
Intinya, bijaksanalah dalam menyikapi suatu konflik yang terjadi di tempat umum. Bila tidak memiliki kemampuan untuk membantu melerai, mendamaikan atau menyelesaikan, serahkanlah kepada petugas yang berwenang untuk menyelesaikannya tanpa harus menyebarkan konflik tersebut ke media sosial. Bukankah memposting suatu konten yang berhubungan dengan orang lain atau kasus konflik juga perlu etika? Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI