Mohon tunggu...
Lubbul Hikam Saputra
Lubbul Hikam Saputra Mohon Tunggu... Hanya Mahasiswa yang keritis akan permasalahan bangsa yang kian tak terkendali

Hobi memainkan alat musik gitar,dan menuliskan artikel mengenai permasalahan yang ada di negeri ini menurut pendapat pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akad Kafalah

12 Juni 2025   22:51 Diperbarui: 12 Juni 2025   22:51 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mempelajari akad kafalah dalam mata kuliah fiqih muamalah, saya semakin memahami betapa pentingnya akad ini dalam konteks keuangan dan bisnis di era modern. Akad kafalah, yang secara sederhana adalah perjanjian jaminan dari pihak ketiga atas kewajiban orang lain, ternyata memiliki fleksibilitas dan relevansi yang sangat tinggi, terutama dalam situasi ekonomi saat ini.

Sebagai mahasiswa yang mempelajari prinsip-prinsip muamalah, saya melihat bahwa akad kafalah bukan hanya sekadar kontrak hukum klasik, melainkan alat yang efektif untuk memperkuat kepercayaan antara pelaku usaha dan pemberi pinjaman atau mitra bisnis. Di zaman di mana hubungan bisnis semakin kompleks dan saling bergantung, adanya perjanjian kafalah dapat memperkecil risiko kegagalan pembayaran atau wanprestasi. Ini penting agar roda ekonomi terus berputar tanpa hambatan yang berarti.

Selain itu, saya mengapresiasi bahwa akad kafalah dalam fiqih muamalah menekankan adanya keadilan dan kesepahaman dari semua pihak yang terlibat. Hal ini membuat akad tersebut sesuai dengan etika bisnis Islami yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab. Di era sekarang di mana praktik bisnis dan keuangan sering kali dirundung ketidakpastian, adanya akad kafalah mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pelaku usaha.

Dari sisi aplikasinya, saya percaya akad kafalah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung usaha mikro dan kecil yang mungkin kesulitan mendapatkan jaminan konvensional. Dengan menggunakan akad ini, pelaku usaha kecil bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan tanpa harus terjebak oleh persyaratan jaminan yang rumit. Ini tentu sangat membantu dalam pemberdayaan ekonomi rakyat di tengah dinamika pasar global.

Namun, saya juga sadar bahwa pelaksanaan akad kafalah memerlukan pemahaman mendalam dan tata kelola yang baik agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan kerugian bagi pihak yang menjamin. Oleh karena itu, saya menyarankan agar edukasi tentang akad ini terus ditingkatkan, khususnya di kalangan pelaku usaha dan lembaga keuangan syariah, agar akad kafalah dapat berfungsi maksimal sesuai dengan tujuan syariah.

Secara keseluruhan, dari sudut pandang saya sebagai mahasiswa fiqih muamalah, akad kafalah adalah instrumen hukum syariah yang sangat relevan dan bermanfaat di era modern. Dengan pemahaman dan praktik yang tepat, akad ini tidak hanya mendukung perkembangan bisnis yang sehat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keadilan dan saling percaya yang menjadi pondasi utama dalam interaksi ekonomi Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun