Mohon tunggu...
Sulthon Muhammad
Sulthon Muhammad Mohon Tunggu... -

Pengusaha bergerak dibidang telekomunukasi, automation, dan ICT . Pengamat ekonomi kerakyatan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Analisa Gugatan Pilpres Prabowo-Hatta di MK dan Peranan Platform Pemenangan Pemilu (iWitness ) di Masa Depan ( Bagian I )

7 Agustus 2014   05:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:13 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan gugatan Pemilu Presiden 2014 adalah masalah klasik yang bersumber kepada validasi data hasil perhitungan suara di setiap TPS dan rekapitulasi suara ditingkat diatasnya hingga level nasional. Dari isi gugatan MK Capres no.1 Prabowo-Hatta, sebagian besar mempermasalahkan adanya jumlah DPTb dan DPKTb yang diduga melebihi jumlah normal yang diatur oleh peraturan pemilu atau melebihi dari yang terdaftar sebelumnya sehingga muncul klaim kecurangan yang dikatakan oleh Tim Prabowo-Hatta sebagai kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Pokok permasalahan utama pada poin ini akan kembali pada bagaimana KPU membangun sistem pendataan DPT, DPTb, dan DPKTb, Jumlah surat suara, ataupun Jumlah Pengguna Hak Pilih yang dapat mensupport setiap kegiatan dalam pendataan, penambahan, perubahan, dan sinkronisasi validasi data dalam kondisi online.

Gugatan/Klaim Tim Prabowo-Hatta

Gugatan yang termaktub dalam dokumen Gugatan no 1/PHPU/PRES/XII/2014 menyebutkan beberapa poin yang terdiri dari :

-Poin 4.7 menyebutkan klaim Prabowo-Hatta adalah pemenang Pilpres 2014 menurut perhitungan tabulasi C1 versi mereka dengan perolehan suara

oPrabowo-Hatta:67.139.153 juta atau 50,25%

oJokowi-JK:66.435.124 juta atau 49,74 %

-Poin 4.8 menyebutkan klaim Prabowo-Hatta bahwa terjadi penggelembungan suara Jokowi-JK dari rekapitulasi di DA-1 dan DB-1 yang dilakukan oleh KPU serta terjadi pengurangan jumlah suara dari Prabowo-Hatta sebesar sebagai berikut :

oPengurangan suara Prabowo-Hatta:1.200.000 juta suara

oPenggelembungan suara Jokowi-JK:1.500.000 juta suara

oTotal suara yang diduga dimanipulasi : 2.700.000 juta suara

oDisebutkan dalam dokumen bahwa hal ini terjadi pada 155.000 TPS di seluruh Indonesia

-Poin 4.9 menyebutkan hasil rekapitulasi suara versi Prabowo-Hatta yang pada intinya meng-klaim jumlah suara sebesar 4,562,709 juta suara yang awalnya dimiliki oleh Jokowi-JK berpindah menjadi milik Prabowo-Hatta dengan komposisi alasan sebagai berikut :

oPengurangan suara Prabowo-Hatta:1.200.000 juta suara

oPenggelembungan suara Jokowi-JK:1.500.000 juta suara

oJumlah suara yg tdk dijelaskan dlm dokumen : 1,862,709 juta suara

Mengenai alasan pemindahan suara diatas, Tim Prabowo-Hatta tidak menyebutkan dlm dokumennya.

-Pada Poin no 4.16 s/d 4.23 menyebutkan bahwa Prabowo-Hatta meng-klaim terjadinya kecurangan yang disebabkan oleh beberapa hal yang disimpulkan pada hal-hal dibawah ini :

oKecurangan banyak terjadi karena adanya mobilisasi pemilih oleh Capres Pasangan No.2 Jokowi-JK sehingga ditemui jumlah DPTb dan jumlah DPKTb yang tidak sesuai dengan aturan pemilu ataupun tidak sesuai dengan yang telah terdaftar di KPPS

oDisebutkan dalam gugatan bahwa kecurangan tsb terdapat di 55.485 TPS di seluruh Indonesia dan di 12 Kabupaten Propinsi Papua yang menggunakan sistem NOKEN ( didlm dokumen disebutkan 14 kabupaten, namun di Petitum disebutkan 12 Kabupaten )

oTotal jumlah suara yang mengalami kondisi diatas adalah sebesar 24.140.008 juta suara.

oPrabowo-Hatta meng-klaim bahwa dibandingkan dengan selisih perolehan suara hasil rekap akhir KPU sejumlah 8.421.389 dengan potensi kecurangan pada jumlah suara 24.140.008, adalah tidak sebanding dan Prabowo-Hatta meng-klaim masih adanya kemungkinan menang apabila pemilu dilakukan secara Jurdil .

-Poin 5.3Prabowo-Hatta menyebutkan bahwa kecurangan dilakukan dalam kegiatan meliputi :

oMobilisasi pemilih berdasarkan DPTb dan DPKTb

oManipulasi rekapitulasi DA-1 hingga DB-1

oMoney Politic

oPencoblosan massal oleh KPPS

oPencoblosan 2 kali oleh pemlih yang sama

-Poin 5.3 hingga akhir sebelum Petitum, dokumen gugatan menjelaskan tabulasi indikasi kecurangan versi Prabowo-Hatta dengan memberikan table-tabel data versi Prabowo-Hatta sesuai dengan :

oDPTb,

oDPKTB,

oJumlah Pengguna Hak Pilih

oSurat suara yang tersedia

oSurat Suara Digunakan

oSurat suara Sah

oSurat suara tdk sah

PETITUM

Sesuai dokumen gugatan Prabowo-Hatta yang dikirimkan ke MK, PETITUM akhir menyebutkan beberapa permohonan dibawah ini :

-Klaim hasil akhir perhitungan suara yang benar adalah sesuai yang dihitung dan ditabulasi oleh Tim Prabowo-Hatta yang memenangkan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014 dengan komposisi sebagai berikut :

oPrabowo-Hatta:67.139.153 juta atau 50,25%

oJokowi-JK:66.435.124 juta atau 49,74 %

-Membatalkan Hasil Rekap KPU tertanggal 22 Juli 2014 yang memenangkan Capres Pasangan no 2 Jokowi-JKuntuk rekapitulasi di wilayah sebagai berikut :

oPropinsi DKI Jakarta dgn jumlah 5.802 TPS bermasalah

oPropinsi Jawa Timur untuk seluruh kabupaten dibawah ini :

§Kabupaten Kota Surabaya sejumlah 4.927 TPS

§Kabupaten Sidoarjo sejumlah2.851 TPS

§Kabupaten Malang sejumlah3.610 TPS

§Kabupaten Kota Batusejumlah 420 TPS

§Kabupaten Jember sejumlah 4.401 TPS

§Kabupaten Banyuwangi sejumlah 3.143 TPS

oPropinsi Sumut utk Kabupaten Nias sejumlah 287 TPS

oPropinsi Maluku Utara sejumlah 2 TPS bermasalah

oPropinsi Bali sejumlah 2 TPS bermasalah

oPropinsi Papua dengan total 12 Kabupaten sebagai berikut :

§Kab. Jayawijaya580 TPS

§Kab. Nduga421 TPS

§Kab. Yakuhimo756 TPS

§Kab. Puncak238 TPS

§Kab. Puncak Jaya506 TPS

§Kab. Tolikara590 TPS

§Kab. Yalimo301 TPS

§Kab. Pegunungan Bintang342 TPS

§Kab. Paniai219 TPS

§Kab. Intan Jaya175 TPS

§Kab. Dogiyai266 TPS

§Kab. Deyai109 TPS

oPropinsi Jawa Tengah sejumlah 67.691 TPS bermasalah

-Total klaim Prabowo-Hatta atas pembatalan rekapitulasi suara KPU tanggal 22 Juli 2014 yang disebutkan dalam PETITUM adalah sejumlah 97.639 TPS

-Permohonan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) untuk wilayah sebagai berikut :

oPropinsi DKI Jakarta dgn jumlah 5.802 TPS bermasalah

oPropinsi Jawa Timur untuk seluruh kabupaten dibawah ini :

§Kabupaten Sidoarjo sejumlah2.851 TPS

§Kabupaten Malang sejumlah3.610 TPS

§Kabupaten Kota Batusejumlah 420 TPS

§Kabupaten Jember sejumlah 4.401 TPS

§Kabupaten Banyuwangi sejumlah 3.143 TPS

oPropinsi Sumut utk Kabupaten Nias sejumlah 287 TPS

oPropinsi Maluku Utara sejumlah 2 TPS bermasalah

oPropinsi Bali sejumlah 2 TPS bermasalah

oPropinsi Papua dengan total 12 Kabupaten sebagai berikut :

§Kab. Jayawijaya580 TPS

§Kab. Nduga421 TPS

§Kab. Yakuhimo756 TPS

§Kab. Puncak238 TPS

§Kab. Puncak Jaya506 TPS

§Kab. Tolikara590 TPS

§Kab. Yalimo301 TPS

§Kab. Pegunungan Bintang342 TPS

§Kab. Paniai219 TPS

§Kab. Intan Jaya175 TPS

§Kab. Dogiyai266 TPS

§Kab. Deyai109 TPS

oPropinsi Jawa Tengah sejumlah 67.691 TPS bermasalah

oPropinsi Papua Barat sejumlah 2.612 TPS bermasalah

-Total klaim Prabowo-Hatta atas Pemungutan Suara Ulangrekapitulasi suara KPU tanggal 22 Juli 2014 yang disebutkan dalam PETITUM adalah sejumlah 95.324 TPS

-Adanya perbedaan jumlah TPS antara yang dimohonkan untuk dibatalkan dan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang adalah terjadi pada Kab. Kota Surabaya yang disebutkan dalam Petitum Pembatalan namun tidak disebutkan pada Petitum Pemungutan Suara Ulang. Propinsi Papua Barat tdk disebutkan dalam Petitum Pembatalan namun disebutkan dalam permohonan Pemungutan Suara Ulang ( PSU )

ANALISA GUGATAN

Mempelajari gugatan yang diajukan oleh Tim Prabowo-Hatta harus disandarkan pada data-data real yang telah dihasilkan selama masa proses Pemilu Presiden 2014 berlangsung, baik dari tahapan persiapan hingga pasca perhitungan suara dilaksanakan. Adapun komponen data yang menjadi rujukan dalam analisa dasar gugatan adalah sebagai berikut :

-DPT

-DPTb

-DPKTb

-Jumlah Surat Suara dan surat suara tambahan

-C-1 , DA-1, DB-1, DC-1 dan DD( beserta semua dokumen yang menyertainya yang dimiliki oleh KPU, bawaslu, dan peserta pemilu )

-Dan dokumen pemilu lainnya yang menunjang

Gugatan Prabowo-Hatta pada intinya dilandaskan oleh 2 pokok permasalahan utama yakni :

1.Manipulasi Rekapitulasi DA-1 hingga DB-1

2.Manipulasi suara akibat dugaan mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh Pasangan Capres no 2 Jokowi-JK untuk jenis DPTb dan DPKTb

Kedua poin ini memiliki domain waktu yang berbeda . Poin pertama dilakukan sebelum pencoblosan berlangsung dan poin yang kedua dilakukan dalam masa perhitungan rekap setelah pencoblosan. Kedua-duanya juga memberikan efek rekapitulasi perhitungan yang berbeda terhadap jumlah total pengguna hak pilih. Poin kedua apabila memang didapati adanya pemilih ganda dan fiktif yang massive, akan menyebabkan perubahan jumlah pengguna suara total seluruh Indonesia. Hal-hal tersebut akan dijelaskan dalam bahasan dibawah ini .

Inkonsisten Gugatan

Dalam dokumen gugatan Tim Prabowo-Hatta, terdapat beberapa hal yang tidak konsisten dalam mengajukan gugatan sehingga poin-poin gugatan yang disebutkan dalam gugatan dan petitum akhir tidak memiliki kesamaan data dan tujuan. Ada beberapa hal yang tidak disertai dengan data-data yang akurat sehingga klaim terhadap jumlah suara versi Tim Prabowo-hatta tidak dapat dirunut didalam dokumen gugatan. Adapun beberapa hal yang perlu dicermati kembali dalam dokumen gugatan adalah sebagai berikut :

1.Klaim Gugatan Hasil Rekapitulasi Versi Tim Prabowo-Hatta

Tim Prabowo-Hatta meng-klaim hasil perhitungan suara akhir nasional adalah sebagai berikut :

oPrabowo-Hatta:67.139.153 juta atau 50,25%

oJokowi-JK:66.435.124 juta atau 49,74 %

Sedangkan hasil perhitungan akhir versi KPU adalah sebagai berikut :

oPrabowo-Hatta:62.576.444 juta atau 46,85%

oJokowi-JK:70.997.833 juta atau 53,15%

Selisih yang ada adalah sebagai berikut :

oPrabowo-Hattabertambah:4,562,709 juta suara

oJokowi-JKberkurang:- 4,562,709 juta suara

Poin analisa :

-Klaim data diatas kemungkinan didasarkan pada perhitungan C1 yang ditabulasi oleh internal Tim Prabowo- Hatta . Dalam gugatan tidak dilampirkan dan tdk dijelaskan apakah perhitungan tersebut berdasarkan murni dokumen C1 yang dimiliki oleh saksi-saksi Prabowo-Hatta atau kombinasi perhitungan suara yang memasukkan asumsi-asumsi jumlah suara yang masih bisa didapatkan oleh Prabowo-Hatta apabila Pemilu dilakukan ulang.

-Saya tidak mengetahui apakah Tim Prabowo-Hatta telah memasukkan dokumen tsb dalam lampiran yang tdk dipublish oleh MK di website MK.

-Dalam pendapat yang logis, saya menganggap bahwa perhitungan internal Tabulasi Prabowo-Hatta adalah perhitungan tabulasi berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta.

-Untuk membuktikan kevalidan perhitungan dan tabulasi tersebut, perlu disandingkan dengan perhitungan tabulasi C1 dari KPU yang spt telah disusun oleh www.2jutarelawan.com ataupun kawalpemilu.org. Hal ini dimaksud untuk mencari deviasi validasi dari input manual tabulasi yang dilakukan oleh tim internal Prabowo-Hatta.

-Didalam dokumen gugatan disebutkan bahwa penggelembungan suara Jokowi-JK selama rekap DA-1 s/d DB-1 adalah 1.5 juta suara dan pengurangan suara Prabowo-Hatta adalah sebesar 1.2 juta suara sehingga manipulated vote akibat rekap sebesar 2.7 juta suara. Masih terdapat jumlah suara sebesar 1,862,709 untuk mencapai total 4,562,709 juta suara sesuai yang diklaim oleh Tim Prabowo-Hatta.

-Disebutkan bahwa kondisi ini terjadi pada 155.000 TPS diseluruh Indonesia.

-Dalam dokumen gugatan, tidak dijelaskan runutan histori mengapa suara sejumlah 2.7 juta suara diklaim oleh Prabowo-Hatta sebagai suara mereka. Apabila penggelembungan suara yang terjadi utk Jokowi-JK merupakan suara fiktif bukan suara yang diambil dari Prabowo-Hatta, seharusnya jumlah suara tsb. tidak dapat diklaim sbg suara Prabowo-Hatta.

-Untuk pengurangan suara yang diklaim oleh Prabowo-Hatta sebesar 1.2 juta suara masih harus dibuktikan dengan eviden yang real bahwa memang benar telah terjadi pengurangan suara selama masa perhitungan rekapitulasi DA-1 – DB-1 dengan menyandingkan dengan dokumen C1 sebagai dasar referensi perolehan suara Prabowo-Hatta.

-Dalam dokumen gugatan juga tidak dijelaskan asal usul jumlah suara 1.862.709 juta suara yang diklaim sebagai suara mereka. Perlu dijelaskan dan dibuktikan dengan menyajikan dokumen C1 sebagai satu-satunya dokumen yang memberikan informasi hasil perolehan suara. Adapun bukti-bukti lain yang masih dalam asumsi, misalkan kecurigaan adanya kecurangan, tdk dapat dijadikan asumsi sebagai perhitungan perolehan suara Prabowo-Hatta.

-Logika dasar apabila terjadi sebuah penggelembungan suara yang terjadi selama proses rekapitulasi DA1- DB1 maka jumlah penggelembungan suara tsb adalah suara fiktif yang tidak berdasar pada hasil pencoblosan oleh pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPT ataupun DPTb/DPKTb yang tercatat dalam dokumen C1.

-Kondisi ini seharusnya menjadikan suara tersebut dianulir karena bersifat fiktif dan tidak dihitung sebagai bagian dari total jumlah suara sah nasional sehingga terjadi pengurangan Total Jumlah Suara Sah nasional . Seharusnya penggelembungan suara tidak dimasukkan sebagai suara Prabowo-Hatta dan akan mengurangi total Jumlah Suara Nasional sebesar 133.574.277 menjadi 132.074.277 juta suara.

-Penggelembungan suara pada tahapan proses DA-1 dan DB-1 bisa dicounterback dengan menunjukkan dokumen C1 dan C1 Plano yang merupakan dokumen paling dasar dalam perhitungan suara di setiap TPS. Asumsi ini melepaskan adanya hal-hal lain yang membuat hasil perhitungan C1 berubah sesuai kondisi yang ada.

-Salah satu cara yang paling efektif adalah membuat Tabulasi Perhitungan C1 untuk 155.000 TPS sebagaimana yang diklaim dalam dokumen gugatan dimana Tabulasi C1 tsb membandingkan validasi data C1 yang dimiliki oleh Tim Prabowo-Hatta VS KPU dan apabila memungkinkan disupport oleh C1 Plano. Dengan adanya head to head data C1 tsb, akan diketahui adanya perbedaan data antara keduanya.

-Untuk sebagai tambahan pembanding, lebih bagus lagi disandingkan dengan dokumen C1 milik Bawaslu.

-Manipulasi akan diketahui apabila dokumen C1 Prabowo-Hatta sama dengan dokumen C1 bawaslu dan tidak sama dengan dokumen C1 KPU.

-Dengan tidak memperhatikan hal lain dan hanya memperhatikan klaim penggelembungan suara 1.5 juta suara Jokowi-JK dan pengurangan suara Prabowo-Hatta, maka apabila dianulir 1.5 juta suara Jokowi-JK dan menambahkan 1.2 juta suara kepada Prabowo-Hatta, result final perolehan suara nasional adalah sebagai berikut :

oJokowi-JK:69.497.833 juta

oPrabowo-Hatta:63.776.444 juta

2.Klaim Gugatan Kecurangan berbasis DPTb dan DPKTb

Beberapa hal dalam dokumen gugatan Prabowo-Hatta yang menunjukkan inkonsistensi gugatan adalah sebagai berikut :

-Pada awal gugatan, diklaim bahwa telah terjadi kecurangan berbasisDPTb dan DPTKTb di 55.485 TPS diseluruh Indonesia yang melibatkan sekitar 22.543.811 juta suara dan di 12 Kabupaten Propinsi Papua akibat sistem NOKEN.

-Data ini berbeda dengan data yang diajukan pada PETITUM yang menyebutkan ada sekitar 97.639 TPS yang dimohonkan utk dibatalkan ke-sah-annya terhadap keputusan KPU pada tanggal 22 Juli 2014.

-Namun hal ini juga masih berbeda dengan permintaan Tim Prabowo-Hatta dalam PETITUM yang sama mengenai Permohonan Pemungutan Suara Ulang di 95.324 TPS

-Tiga perbedaan data dalam satu dokumen perlu dicermati kembali oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta karena perbedaan data ini menunjukkan gugatan ini dibuat dengan dasar-dasar data yang masih belum valid. Banyak sekali dalam Poin 5.x disebutkan kecurangan di berbagai propinsi dan disebutkan dalam dokumen tersebut penolakan hasil perhitungan suara serta permintaan penghitungan ulang, namun dalam PETITUM Tim Prabowo-Hatta tidak menginginkan pembatalan dan Pemungutan Suara Ulang pada daerah-daerah tertentu seperti yang disebutkan dalam gugatan Poin 5.x

Validasi Lampiran Tabel Informasi Kejanggalan dan Kecurangan

Dalam dokumen gugatan Prabowo-Hatta, ditampilkan tabel-tabel yang ditujukan sebagai barang bukti adanya kejanggalan atau kecurangan selama Pemilu berlangsung yang meliputi :

-Perbandingan Jumlah Pengguna Hak Pilih vs Surat Suara Dipergunakan vs Surat Suara Sah dan Tidak Sah

-Perbandingan Surat Suara Dipergunakan vs Surat Suara Sah vs Surat Suara Tidak Sah

-Perbandingan Jumlah DPTb Terdaftar vs jumlah Pemilih kategori DPTb

-Perbandingan Jumlah DPKTb Terdaftar vs Jumlah Pemilih kategori DPKTb

-Laporan-laporan disetiap Propinsi terhadap adanya kecurangan yang melibatkan perbedaan-perbedaan jumlah DPTb dan DPKTb yang mempengaruhi dan diklaim telah memberikan keuntungan bagi perolehan suara Capres no 2.

Poin Analisa :

-Tabel yang diberikan dalam dokumen gugatan Prabowo-Hatta masih harus dibuktikan kebenarannya karena banyak dari data yang disajikan berbeda informasinya dari data C1 KPU yang dipublish di website KPU. Salah satu contoh adalah untukPropinsi Aceh, Kab. Aceh Selatan, Kec. Bakongan, Kelurahan Keude Bakongan, TPS 1 dimana datanya adalah sbg berikut :

Versi tabel Gugatan Prabowo-Hatta

a. Jumlah Pengguna Hak Pilih = 9 orang

b. Jumlah Surat Suara Digunakan =239

c. Jumlah Surat Suara Sah=237

d. Jumlah Surat Suara Tdk Sah=2

Versi Data C1 KPU yg terpublish di website KPU

a. Jumlah Pengguna Hak Pilih =239 orang

b. Jumlah Surat Suara Digunakan=239

c. Jumlah Suara Sah=237

d.Jumlah Suara tdk Sah=2

* Dokumen ini ditandatangani kedua saksi Capres

Dari informasi tersebut bisa dikatakan bahwa perlu pembuktian apakah klaim yang diajukan oleh Tim Prabowo-Hatta merujuk pada bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dimana Tim Prabowo-Hatta secara tidak langsung telah menuduh bahwa data C1 versi KPU tidak benar atau telah dimanipulasi. Secara sederhana, sebenarnya Tim Prabowo-Hatta perlu menunjukkan C1 milik saksi mereka untuk disandingkan. Dengan adanya tanda tangan saksi dari Prabowo-Hatta, setidaknya dokumen ini telah dilegalisasi oleh perwakilan Prabowo-Hatta

Kemungkinan KPU melakukan manipulasi bisa saja terjadi sepanjang memang bisa dibuktikan oleh dokumen yang sah yakni C1 milik saksi Prabowo-Hatta. Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa seperti ini, perlu dibuat sebuah Tabulasi yang tujuannya melakukan validasi data C1 milik Prabowo-Hatta dengan data C1 milik KPU. Isi dari tabulasi meliputi Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah DPT, Jumlah DPTb, Jumlah DPK,Jumlah DPKTb, Jumlah Surat Suara Digunakan, Jumlah Surat Suara Yang Diterima, Jumlah Surat Suara Rusak, Jumlah Surat Suara yg tidak terpakai, Jumlah Suara Sah, Jumlah Suara Tidak Sah, Jumlah Suara Sah + Tidak Sah.

Dengan Tabulasi ini, sangat memudahkan bagi Tim Prabowo-Hatta dalam melakukan validasi baik untuk menyiapkan dokumen gugatan ke MK agar tidak terjadi kesalahan data ataupun untuk menuspport data saat persidangan berlangsung.

Dari Analisa ini, sebagian besar permasalahan DPTb dan DPKTb yang disebutkan dalam dokumen gugatan Prabowo-Hatta ke MK adalah bersifat sepihak sehingga memerlukan pembuktian-pembuktian yang panjang mengingat terdapat sekitar 97.639 TPS yang diajukan untuk dibatalkan ke-sah-annya berdasarkan keputusan KPU tanggal 22 Juli 2014. Seandainya Tim Prabowo-Hatta dapat membuat sebuah aplikasi sederhana untuk tabulasi seperti yang saya katakan sebelumnya dan dipublish secara umum, maka Prabowo-Hatta akan memiliki legitimasi yang kuat untuk dapat memenangkan gugatan ke MK selama memang data yang disajikan adalah benar dan legal.

-Permintaan PSU untuk Seluruh Kabupaten Propinsi Jawa Tengah juga memiliki keganjilan tersendiri dimana didalam PETITUM disebutkan dengan tulisan tangan permohonan pembatalan hasil perhitungan suara di semua kabupaten Propinsi Jawa Tengah serta permohonan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Kabupaten Propinsi Jawa Tengah. Permintaan ini sebenarnya wajar saja apabila disertai bukti-bukti yang disebutkan dalam gugatan sebelumnya. Sayangnya, dalam gugatan yang termaktub pada poin 5.1 – 5.x , Tim Prabowo-Hatta hanya menyebutkan beberapa kabupaten di Jawa Tengah sehingga kondisi ini lebih cenderung memperlihatkan Tim Prabowo-Hatta terkesan tidak detail dalam membuat PETITUM yang penting. Namun saya belum mengetahui apabila ada data lainnya yang menyebutkan bukti kecurangan diseluruh Propinsi Jawa Tengah.

Analisa gugatan Pilpres Prabowo-Hatta ke MK sangat menarik untuk dikaji sebagai bagian pembelajaran untuk membangun sistem pemilu yang baik dimasa depan. Tulisan ini dibuat bukan untuk menyudutkan Tim Prabowo-Hatta, namun lebih cenderung sebagai masukan bagi siapa saja yang kedepan akan ikut serta dalam Pemilu Pilpres ataupun Pilkada sehingga memiliki kesiapan dalam menghadapi persengketaan pasca pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu.

Tulisan ini adalah bagian dari Buku yang akan diterbitkan khusus membahas mengenai Pemilu Digital Masa Depan yang dipersembahkan bagi kita semua sebagai referensi konsep pemikiran pemilu yang lebih Jurdil , terutama dalam penerapan konsep e-voting. Pada bagian kedua dari tulisan ini, akan dijabarkan konsep platform yang membantu selama masa persiapan hingga penghitungan suara pemilu yang menjamin dan menjaga keadilan hasil pemilu.

Tabulasi data Pemilu dapat dilihat di www.2jutarelawan.com

Sulthon Muhammad

Jakarta, 6 Agustus 2014

Penulis adalah konseptor Platform i-Witness sbg platform pertama Pemenangan dan Pengawasan Pemilu berbasis Multiplatform Device yang telah digunakan pada Pilpres 2014 untuk pengawasan Pemilu di setiap TPS. Platform ini digunakan juga untuk mensupport Gerakan 2 juta Relawan (www.2jutarelawan.com).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun