Mohon tunggu...
Sultan Maulana Ramadhan
Sultan Maulana Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang

Mahasiswa semester 6 jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten. Sangat tertarik dengan berbagai macam hal baru dan menantang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Live Shopping, Gaya Baru Belanja Online di Era Digital

18 Juni 2025   19:57 Diperbarui: 18 Juni 2025   19:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Pedagang Live Shopping pada salah satu Platform E-Commerce TikTok Shop (Sumber: TikTok)

Fenomena Live Shopping, Gaya Baru Belanja Online di Era Digital

Di era digital yang terus berkembang, cara orang berbelanja telah mengalami perubahan besar. Jika dulu belanja berarti pergi ke toko atau pasar, kini hanya dengan smartphone dan koneksi internet, semua kebutuhan bisa terpenuhi tanpa harus keluar rumah. Salah satu tren yang semakin populer adalah live shopping, yaitu metode belanja online yang menggabungkan siaran langsung dengan interaksi real-time antara penjual dan pembeli.

Mindiasari et al. (2023) menjelaskan bahwasanya dalam bahasa sederhana, live shopping merupakan kegiatan penjual melakukan siaran langsung untuk berkomunikasi tentang produk yang dijual dan dalam beberapa live sering kali mendemokan cara pakai produk tersebut. Sejalan dengan pendapat Mindiasary, (Fransiska & Paramita, 2020) juga berpendapat bahwasanya kegiatan live shopping merupakan suatu kegiatan berbelanja secara online yang dilakukan secara langsung dan dalam durasi tertentu saja.

Live shopping memungkinkan pembeli melihat langsung produk yang ditawarkan melalui video streaming di platform seperti Shopee, TikTok Shop, Lazada, atau media sosial seperti Instagram dan Facebook. Tidak hanya sekadar menampilkan barang, penjual juga biasanya mendemonstrasikan cara penggunaannya, menjawab pertanyaan pembeli, dan menawarkan promo eksklusif yang hanya berlaku selama sesi berlangsung yang mana menurut  Yurindera (2023), promosi penjualan atau sales promotion memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli produk.

Dalam live shopping, penjual wajib memberikan informasi produk dengan jujur dan tidak menipu. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) juga mewajibkan penjual menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Bukan cuma penjual, platform digital seperti aplikasi atau website tempat live shopping juga punya tanggung jawab. Mereka harus menjaga keamanan sistem dan melindungi data pribadi pengguna, sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Sementara itu, konsumen juga punya kewajiban untuk lebih teliti dan bertanggung jawab saat membeli barang. Semua pihak baik penjual atau pembeli harus taat aturan hukum supaya transaksi berjalan dengan aman dan adil.

Jika semua kewajiban tadi dijalankan dengan baik, live shopping bisa dijadikan cara belanja online yang aman dan dipercaya. Tapi sayangnya, di kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran. Misalnya, produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan, promo bodong (palsu), atau kebocoran data pribadi pengguna (biasanya alamat pembeli). Hal ini menunjukkan pengawasan akan live shopping dapat dikategorikan masih lemah, baik penjual maupun pembeli, mereka belum paham terkait hukum yang mengatur live shopping itu sendiri. Jika aturan tidak dijalankan, yang rugi adalah konsumen dan hal ini bisa membuat perkembangan e-commerce sendiri menjadi terhambat.

Agar live shopping bisa jadi tempat belanja yang aman dan bertanggung jawab, semua pihak harus bekerja sama. Penjual perlu belajar tentang aturan dan etika bisnis. Platform digital harus lebih ketat dalam mengawasi isi siaran dan transaksi. Konsumen juga perlu lebih hati-hati dan memahami hak serta kewajibannya. Pemerintah harus membuat aturan yang lebih tegas dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kalau semua itu dilakukan, live shopping bisa menjadi cara belanja online yang seru, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di masa depan bagi negara kita tercinta tentunya.

Referensi

Fransiska, V., & Paramita, S. (2020). Live shopping dalam industri komunikasi digital melalui instagram. Prologia, 4(1), 67--74. www.cncbindonesia.com

Mindiasari, I. I., Priharsari, D., & Purnomo, W. (2023). Eksplorasi pengaruh live shopping terhadap minat beli konsumen dalam berbelanja online dengan metode systematic literature review. 7(3), 1039--1042. http://j-ptiik.ub.ac.id  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun