Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal untuk menjalankan kehidupannya. Tentunya jika hal itu tidak terpenuhi, akan sulit bagi masyarakat untuk hidup dengan baik dan optimis dalam menjalani aktivitasnya seperti jual beli, gotong royong dan sebagainya.
Jual beli merupakan kegiatan sehari-hari yang wajib dilakukan oleh setiap orang, termasuk umat Islam. Nah oleh karna itu untuk melakukan jual beli muammalah, ada prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh umat Islam. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al Quran dan As Sunnah ( Nash ). Penataan Islam atau penuturan Islam ini berfungsi untuk tidak saling melemahkan dan saling menguntungkan.
Menurut aturan fiqh muammalah, jual beli diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam Islam. Berikut ini adalah praktik yang dilarang dalam Islam dan umat Islam harus menjauhinya karena merupakan praktik yang berbahaya dan menipu.
1. Menjauhkan kita dari ibadah ( agama )
2. Jual beli barang haram
3. Jual beli harta riba
4. Mulamasah
5. Al-Inah