Mohon tunggu...
Sulis Wahyuni
Sulis Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mensyukuri Hari ini Mengikhlaskan Hari Kemarin Berusaha Menjadi Lebih Baik Untuk Hari Esok :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   22:37 Diperbarui: 5 Desember 2022   22:44 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama:Sulis Wahyuni
Nim :212111259
Kelas :Hukum Ekonomi Syariah 5B
Matkul :Sosiologi Hukum
Identitas Artikel :
Judul : Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Alamat website artikel : https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822

Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya

Pengertian Pernikahan


Pernikahan   adalah   sebuah   rahmad   yang   harus   selalu   dijaga dengan baik oleh setiap manusia yang terikat didalamnya,yang dimana pernikahan tersebut akan menjadi sebuah keluarga yang sakinah,jika didalam pernikahan bisa terjalin keluarga yang tentram dan damai maka dari situlah dapat tercipta generasi dengan tatanan sosial yang lebih baik dan lebih tertata karena didalam menjalin rumah tangga akan menglola kehidupan dengan cara yang baik agar menjadi keluarga yang baik dan sebaliknya apabila keadaan didalam rumah tangga sudah berantakan maka akan menimbulkan kontribusi kepada masyarakat sekitar yang merasa terganggu karna adanya ketidak harmonisan didalam hubungan rumah tangga,apabila hal ini terus menerus berlanjut maka akan menjadi pemicu sebuah problem sosial yang berdampak pada kuwalitas suatu bangsa akan menurun.

Pengertian Pernikahan Dini
Penikahan dini adalah sebuah ikatan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang undangan, atau pernikahan yang di lakukan ketika calon mempelai berusia di bawah ketentuan yang  direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Data Pernikahan Dini Di Lereng Merapi Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta Di Tahun 2011 Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon pelaksana pernikahan dini masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA), ungkap Camat Cangkringan Samsul Bakri. Terdapat beberapa pendapat mengenai penyikapan persoalan pernikahan anak di bawah umum. Yang dimana menurut pandangan Fikih Klasik di dalam prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan yang akan melakukan ibadah pernikahan, sehingga tidak perlu heran jika ada pernikahan dini anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.
Jika dilihat dari sudut padang yang berbeda, pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) yang terkait dengan legalitas pernikahan dini. Di dalam agama sudah dijelaskan bahwa pada dasarnya Agama tidak melarang secara tegas untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur, namun agama juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan tanpa mengindahkan dimensi fisik, mental dan hak-hak anak.
Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur biasanya lebih renatan untuk terjadi perceraian di dalamnya, dapat kita lihat pada fakta pernikahan pasca hamil: Jumlah terus bertambah, yang dimana hal ini banyak menimpa anak-anak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sampai sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 % kejahatan seksual ini yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa adanya proses hukum.
Dalam catatan Kantor Kemenag, Ahmad Farid mengatakan bahwa di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan, dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 %. Di Kecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka,maka dari itu kurang ideal apabila ingin melangsungkan perkawinan yang usianya masih di bawah umur, pendidikan rendah , kualitas rendah, karena pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap munculnya masalah perceraian.
Di Indonesia sendiri, hasil Sensus Penduduk pada tahun 2010 menunjukkan 1 dari 4 orang penduduk Indonesia yaitu kaum muda yang berusia 10-24 tahun. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2013 ini jumlah pemuda mencapai 62,6 juta orang. Itu artinya, rata-rata jumlah pemuda 25 persen dari proporsi jumlah penduduk secara keseluruhan.
Batasan minimal usia perempuan menikah adalah16 tahun sudah tidak relevan. Batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum di Indonesia masih bersifat belum tetap. UU pernikahan menyebutkan batasan minimal 16 tahun, sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan kepada perempuan batas usia menikah adalah 21 tahun.
Dampak dari pernikahan dini ini dapat menyebabkan kualitas di dalam ber-rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga.  Sehingga dapat membawa sebuah dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan kepada keturunan nya kelak. Pernikahan dini juga dapat berdampak pada kematangan psikologis yang kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal dan tidak dapat menstabilkan emosi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Problematika Hukum
Pernikahan adalah sebuah ikatan antara lahir dan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga atau rumah tangga yang barbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).

Fungsi pernikahan
Agar kehidupan didalam ber-rumah tangga bernilai ibadah harus mematuhi Allah dan Rasul karena ikatan pernikahan didasari iman dan takwa kepada Allah SWT.
Agar dapat menyalurkan hasrat hawa nafsu dengan baik dan diridhai oleh Allah SWT.
Agar dapat menghasilkan keturunan yang saleh dan salehah.

Tujuan pernikahan
Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Untuk menegakkan agama.
Untuk mengembangkan keturunan.
Untuk mencegah maksiyat
Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.

Pilar Utama Keluarga Sakinah
Pertama, Calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya didasarkan pada empat kriteria yaitu: agama, rupa, harta dan status/tahta. Kedua, Managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suamiisteri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri kepada suami. Ketiga, Selalu bertahkim kepada Al-quran dan As-sunnah, dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul. Keempat, Selalu positive thinking, husnudhan dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya, bukan sebaliknya. Kelima, Saling berlomba dalam bajikan, maaf-memaafkan dan siap mengakui kesalahan bila memang bersalah, berjiwa besar, bukan mengklaim kebenaran sendiri, sebab kebenaran hanya milik allah SWT.
Artikel diatas dapat di analisis bahwa dari beberapa dampak yang sudah disebutkan ada beberapa faktor yang menimbulkan terjadinya pernikahan dini diantaranya :
Faktor ekonomi, Ekonomi yang sulit dapat menjadi faktor yang memicu pernikahan dini. Keluarga akan cenderung menikahkan anaknya pada usia dini dengan harapan agar pernikahan tersebut menjadi jalan keluar bagi kesulitan ekonomi karena beban pembiayaan anak akan berkurang dan kesulitan ekonomi akan sedikit menjadi lebih ringan. Orang tua kekurangan untuk membiayaai anaknya sekolah, sehingga mereka lebih memilih untuk menikahkan anaknya dengan tujuan agar anaknya mendapat penghidupan yang lebih layak ditangan suaminya setelah menikah.
Faktor adat, Negara Indonesia memiliki banyak adat dan masyarakat yang meyakini adat masing-masing akan melakukan sesuai dalam adat tersebut.contoh nya seperti ada yang meyakini bahwa perempuan tidak boleh menolak lamaran dari seorang laki-laki karena akan mengakibatkan perempuan itu kesulitan mendapatkan jodoh nantinya. Hal tersebut juga dapat meningkatkan maraknya pernikahan dini.
Orang tua, Pernikahan dini juga dapat terjadi karna paksaan dari oran tua. Seperti orang tua yang ingin menjodohkan anaknya agar tidak terjerumus kedalam hal-hal atau relasi negatif, juga agar harta yang diturunkan kepada anaknya akan diturunkan juga kepada orang yang diinginkan orangtuanya.

kritik saya mengenai artikel diatas

Artikel diatas menurut saya sudah cukup menjelaskan mengenai pernikahan dini, terlebih mengenai perspektif agama Islam. Penjelasan yang gamblang tentang berbagai dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di usia muda. Sudah disebutkan beberapa aturan yang membahas mengenai batas usia sekaligus menyimpulkan batas usia yang kurang relevan untuk melkukan pernikahan dini, namun akan lebih lengkap lagi jika diberikan apa saja faktor yang dapat menimbulkan pernikahan dini tersebut.
Pada saat ini sudah terjadi perubahan peraturan pernikahan. UU Nomor 16 Tahun 2019 tenteng perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Undang-Undang tersebut mengalami perubahan terkhusus mengenai batas usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan yaitu sama-sama 19 tahun. Saat ini pernikahan dini sudah mengalami penurunaan, akan tetapi angkanya masih cukup tinggi dan dibutuhkan upaya untuk menurunkan tingkat pernikahan dini tersebut. Dapat dengan cara penyuluhan untuk meningkatkan pemaham masyarakat menyangkut pernikahan dini, baik dampaknya maupun cara mencegahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun