A.Pengertian Keseimbangan Pasar dalam Ekonomi Mikro Syariah
Dalam ekonomi mikro syariah, keseimbangan pasar adalah suatu kondisi ketika jumlah barang atau jasa yang diminta oleh konsumen sama dengan jumlah yang ditawarkan oleh produsen, dalam koridor hukum syariah. Ini berarti tidak hanya melihat kesetaraan kuantitas dan harga, tapi juga memastikan bahwa proses terbentuknya harga dan jumlah tersebut tidak melanggar prinsip syariah seperti keadilan, kejujuran, dan larangan riba.Dalam sistem ekonomi mikro syariah, prinsip keseimbangan pasar memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari sistem ekonomi konvensional. Prinsip ini tidak hanya menekankan pada mekanisme permintaan dan penawaran, tetapi juga pada etika Islam, keadilan, dan larangan riba (bunga) serta monopoli.
B. prinsip-prinsip keseimbangan pasar dalam sistem ekonomi mikro syariah:
1. Pasar sebagai Mekanisme AlamiÂ
Dalam Islam, pasar diakui sebagai mekanisme alami yang dapat menciptakan keseimbangan antara permintaan dan penawaran.Harga akan terbentuk secara otomatis  selama tidak ada intervensi yang merusak prinsip keadilan, seperti penipuan, penimbunan, atau monopoli.
2. Keadilan dalam TransaksiÂ
Islam sangat menekankan prinsip 'adl (keadilan) dalam setiap transaksi ekonomi.Keseimbangan pasar yang diinginkan adalah yang adil bagi semua pihak, bukan hanya sekadar keseimbangan matematis antara jumlah barang dan harga.Praktik seperti penipuan harga, ketidaktahuan (gharar), dan riba dilarang karena menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan salah satu pihak.
3. Larangan Praktik Tidak Etis (No Gharar, Riba, dan Monopoli)
Gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), dan monopoli atau penimbunan (ihtikar) merusak keseimbangan pasar.Keseimbangan pasar syariah hanya dapat tercapai jika semua transaksi dilakukan secara transparan, sukarela, dan etis.
4. Keseimbangan Bukan Hanya Material, Tapi Juga Spiritual
Keseimbangan pasar dalam ekonomi mikro syariah mencakup dimensi material dan spiritual.Tujuan utama bukan sekadar keuntungan, tapi juga mewujudkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
5. Peran Negara dan Lembaga Pengawas
Negara atau otoritas berperan dalam menjaga agar pasar berjalan adil dan etis, misalnya dengan mengatur harga jika diperlukan, mencegah penimbunan, serta memastikan distribusi yang merata.Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW melarang intervensi harga yang tidak adil, namun juga mengecam pelaku pasar yang tidak jujur.
6. Saling Ridha dan Transparansi dalam Akad
Transaksi yang sah dalam syariah adalah transaksi yang dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak (an taradin minkum) dan dengan pengetahuan yang cukup tentang objek transaksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI