Mohon tunggu...
Suka Adi
Suka Adi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Legenda

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Misteri Candi Lor dan Sima Anjukladang (1)

16 September 2019   20:16 Diperbarui: 22 September 2019   04:50 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NGANJUK - Kompasiana - Sebelum menjadi sebuah sima, diperkirakan lemah sawah kakatikan Sri Jayamerta dulunya merupakan sebuah wanua. Yaitu sebuah wilayah di bawah watek - wilayah yang membawahi banyak wanua dan sima. Hanya setelah mendapatkan penetapan sebagai sima dari seorang raja yang memerintah pada saat itu, status wanua sederajat lebih tinggi. 

Untuk bisa ditetapkan sebagai sima, ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, atas permintaan rakyat wanua, karena merasa memiliki prestasi yang istimewa, sehingga mereka mengajukan kepada sang raja untuk menetapkan sebagai sima. Kemungkinan kedua, karena atas perintah sang raja, atas jasa rakyat wanua terhadap kerajaan.

Selama pemerintahan Pu Sindok menjabat sebagai Raja Medang di Jawa Timur, kelanjutan dari Mataram kuna, hanya ada dua peristiwa penetapan sima atas perintah raja, yaitu Desa Linggasutan dan sawah kakatikan Sri Jayamerta. (Nugroho Nutosusanto, 2009 : 187).

Dalam prasasti Linggasutan, 929 M, disebutkan bahwa raja telah memerintahkan agar Desa Linggasuttan yang termasuk wilayah Rakryan Hujung, dengan penghasilan pajak sebanyak 3 suwarna emas dan kewajiban kerja bakti seharga 2 masa setiap tahunnya, ditetapkan menjadi sima dan dipersembahkan kepada bhatara di Walandit. Penghasilan tersebut untuk menambah biaya pemujaan terhadap bhatara di walandit setiap tahunnya.

Sedangkan dalam prasasti Anjukladang, 937 M, dikatakan bahwa raja Pu Sindok telah memerintahkan agar sawah kakatikan Sri Jayamerta di Anjukladang dijadikan sima, dan dipersembahkan kepada bhatara di sang hyang prasada kabhaktyan di Sri Jayamerta, dharma dari Samgat Pu Anjukladang.

"...di (wa) sanya ajna sri maharaja pu sindok sri isana wikrama dhramamogunggodewa tinadah rakryan mapinghai kalih (ra) (ke hino pu sahasra, rake) wka pu baliswara umingso I rakai kanuruhan pu da kumonakan ikanang Imah sawah kakatikan. ...marpanakna I bhatara I sang hyang prasada kabhaktyan I dharma samgat pu anjuk ladang."

A. Wanua Kakatikan Sri Jayamerta

Selain Prasasti Anjukladang, di Kabupaten Nganjuk ditemukan dua prasasti lagi yang sama-sama menyebut nama Sindok di dalamnya. Yaitu prasasti Kinawe, 928 M, ditemukan di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot dan prasasti Hering, 934 M, ditemukan  dari Desa Kujon Manis, Warujayeng.

Dalam prasasti Kinawe disebutkan perintah raja Dyah Wawa, raja Mataram kepada Rakryan Mapatih Pu Sindok diteruskan kepada pejabat tinggi Rake Gunungan Dyah Muatan bersama ibunya yang bernama Dyah Bingah agar wanua Kinawe yang termasuk wilayah watek Kadangan ditetapkan sebagai sima, bebas dari pembayaran pajak.

Dalam prasasti Hering disebutkan perintah Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isana Wikrama Dharmotunggadewa kepada rakryan (pejabat tinggi kerajaan) mapinhe kalih Rake Hino Pu Sahasra dan Rake Wka Pu Baliswara untuk diteruskan kepada Rakai Kanuruhan Pu Da agar menetapkan perjanjian jual beli lemah sawah beserta  rumahnya di kakatikan Hering, masuk wilayah watek Marganung. Yaitu tanah beserta rumah milik Si Sukat dan Si Bhatika beserta anak turunnya yang dibeli oleh Samgat Marganung Pu Danghil.

Mencermati isi tiga prasasti tersebut di atas, tampak ada hubungan secara kewilayahan satu dengan yang lain. Hanya, pada prasasti Kinawe, dikeluarkan pada masa Raja Dyah Wawa. Sedangkan pada prasasti Hering dan Anjukladang dikeluarkan sama-sama pada masa raja Sindok. Namun ketiganya berada dalam satu wilayah Kabupaten Nganjuk.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun