Mohon tunggu...
Suhardi Saming
Suhardi Saming Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melangkah untuk menjadi lebih baik

Memulai adalah awal perubahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Partai Politik

13 Januari 2022   17:17 Diperbarui: 13 Januari 2022   17:20 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

youtube Suhardi Saming

Pertanggungjawaban pidana korupsi dan pencucian uang selama ini sering hanya dikenakan pada 'orang' sebagai subjek pelaku. Salah satu tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah yang berasal dari partai politik, yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam praktik, sulit mengidentifikasi perbuatan personel partai politik itu menjadi perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada partai politik. Artikel ini menggali hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Negara dapat meminta pertanggungjawaban pidana karena partai politik dapat dikategorikan sebagai korporasi. Partai politik merupakan subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam hal personel atau pengurusnya melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan teori pemidanaan terhadap korporasi. Ketentuan hukum juga telah mengatur bentuk sanksi pidana berupa denda, pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha partai, pencabutan izin opersional partai, pembubaran dan/atau pelarangan partai, perampasan aset partai untuk negara, dan/atau pengambilalihan partai politik oleh negara.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, menyebutkan mengenai keberadaan dan status dari partai politik sebagai badan hukum, yakni:Pasal 3 disebutkan:

  • Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
  • Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  partai politik harus mempunyai:
  • akta notaris pendirian partai politik;
  • nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  • rekening atas nama partai politik.

 

Dapat disimpulkan bahwa partai politik bisa di pidana denagn model pertanggungjawaban pencabutan izin partai politik, pembekuan,

Sanksi pidana bagi Partai Politik Dalam KUHP, sanksi berupa pidana dicantumkan dalam Pasal 10 yang terdiri dari:

  • Pidana pokok
  • pidana mati;
  • pidana penjara;
  • pidana kurungan;
  • pidana denda.
  • Pidana tambahan
  • pencabutan beberapa hak tertentu;
  • perampasan barang yang tertentu;
  • pengumuman keputusan hakim.


Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, memuat pidana pokok dan pidana tambahan, sebagaimana dapat dilihat. Dengan penentuan sanksi pidana terhadap partai politik berdasarkan kegiatan partai politik tersebut, maka untuk semua jenis sanksi pidana kecuali yang disebutkan dalam KUHP yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dapat dikenakan terhadap partai politik selebihnya sanksi tersebut hanya dibebankan kepada organ atau pengurus dari partai politik tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, kesimpulan yang dapat diambil adalah:

  • Partai politik sebagai badan hukum dapat dikenai pertanggungjawaban secara pidana karena dilihat dari karakteristik partai politik yang sesuai dengan karakteristik badan hukum. Hal ini sejalan dengan teori pertanggungjawaban pengganti yang menyatakan suatu perbuatan atau tindak pidana dan kesalahan seseorang individual (pengurus partai) yang bertindak untuk dan/atau atas nama partai secara otomatis menjadi perbuatan atau kesalahan partai politik.
  • Konsep pertanggungjawaban pidana partai politik menunjukkan bahwa partai politik sebagai subjek hukum pidana, yaitu, pertama, pengurus partai politik sebagai pelaku dan pengurus yang bertanggung jawab dengan tujuan pemidanaan pencegahan umum, tujuan pemidanaan pencegahan individual, kedua, partai politik sebagai pelaku dan pengurus partai politik yang bertanggung jawab dengan tujuan pemidanaan adalah untuk penguatan norma, ketiga, partai politik sebagai pelaku dan partai politik yang bertanggung jawab dengan tujuan pemidanaan integratif. Sanksi pidana dapat dikenakan terhadap partai politik yakni jenis sanksi pidana kecuali yang disebutkan dalam KUHP yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan selebihnya sanksi tersebut hanya dibebankan kepada organ atau pengurus dari partai politik tersebut.

Oleh : Suhardi S.,S.H.

youtube Suhardi Saming

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun