Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Pengadilan Ad Hoc Kasus Timor Timur "Intended to Fail"?

28 Juli 2018   06:23 Diperbarui: 4 September 2018   13:30 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Iran di Jaman Ayatullah Khomeini menyandra 52 diplomat Amerika Serikat di Teheran, maka Amerika juga membalasnya dalam berbagai bentuk penghancuran. Sampai-sampai Pemerintah Amerika Serikat semasa presiden Jimmy Carter memblokir semua aset devisa Iran yang tersimpan di beberapa bank luar negeri. 

Kita masih ingat sewaktu terjadi Perang Teluk yang dipicu oleh Irak yang menginvasi Kuwait berkecamuk, tak kurang dari pihak PBB membalas provokasi Irak dengan menghancurkan apa saja yang melebihi proporsi sebagai tindakan pembalasan.

Sebagaimana telah dipermaklumkan, diketauhi pada kesemua kejadian provoked act of retaliation tersebut masyarakat dunia tidak bereaksi menentangnya. Kembali ke peristiwa Timor Timur dimana kelompok Integrasi telah disakiti lebih dulu, maka jika tindak pembalasan mereka dipersoalkan jelas hal ini tidak sesuai dengan prinsip Hukum Internasional. 

Paparan tersebut cukup membuktikan cogency atau sudah bakunya ketentuan kebiasaan hukum internasional yang menganggap suatu provoked act of retaliation (tindakan pembalasan yang didahului provokasi pihak lawan) dapat dibenarkan dimata hukum. Atau setidak-tidaknya hal itu dianggap tidak melanggar hukum internasional.

Putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur

Putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur, pada tingkat Putusan Pengadilan Pertama (Pengadilan Negeri), semua Terdakwa dihukum penjara bahkan telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI. Salah satunya adalah Eurico Guterres melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung dalam putusannya telah membebaskan dengan Putusan bebas. 

Putusan PK Mahkamah Agung RI tersebut, telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Internasional yang telah diadopsi dalam hukum nasional, sehingga telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Jika Prof David Cohen, yang menyatakan Pengadilan Ad Hoc dalam kasus Timor Timur gagal (Intended To Fail) , hal tersebut hanyalah pandangan sempit dan sepihak yang bersifat opini, yang tidak didasari pada kajian Ilmiah yang bersifat akademis.

Kesimpulan

Indonesia sebagai negara hukum (recht staad) , harus berdaulat atas kemandirian hukumnya sendiri. Sebagai bagian dari upaya membangun kewibawaan dari suatu negara, pemerintah  harus berani mempertahankan keberadaan hukumnya sendiri, baik dalam kancah nasional maupun  dalam kancah Internasional. 

Penegakan Hukum (law enforcement) dalam suatu negara wajib dihormati oleh negara lain sebagai bentuk dari penghormatan terhadap kedaulatan hukum dari suatu negara. Intervensi asing terhadap penegakan hukum dalam suatu negara dalam berbagai modus operandi apapun pada akhirnya akan merugikan negara yang terintervensi tersebut. 

Bentuk-bentuk Kerjasama dalam penegakan hukum dengan negara lain, tidak terkecuali dengan PBB pada prinsipnya harus saling menguntungkan kedua belah pihak.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun