Mohon tunggu...
Suhail Ka
Suhail Ka Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Jadikan Aku Taruhanmu

11 April 2017   21:03 Diperbarui: 12 April 2017   05:00 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

JANGAN JADIKAN AKU TARUHANMU

Manusia adalah makhluk sosial yang tak lepas dari ketergantungan terhadap makhluk sosial yang lain, dan manusia selalu menginginkan suatu hal yang membuatnya merasa lega ataupun puas apabila telah melakukan hal tersebut. Akan tetapi untuk memenuhi rasa puasnya manusia justru banyak yang melakukan hal yang bersifat merugikan orang lain seperti halnya taruhan, selain dapat membuat orang lain rugi taruhan juga bertentangan dengan muamalah dalam islam. Untuk menanggapi hal tersebut, maka perlu adanya terobosan yang dapat mengubah hal yang sebelumnya diharamkan agar menjadi halal, dan ternyata dalam isalm sudah mempunyai terobosan tersebut yang bernama ju’alah.

Ju’alah adalah suatu akad yang di janjikan seseorang atas pekerjaan yang telah di selesaikan, jadi apabila pekerjaan tersebut belum selesai maka orang tersebut tidak akan diberi imbalan atas pekerjaan yang belum ia selesaikan dan apabila pekerjaan tersebut telah terselesaikan dengan baik maka orang tersebut berhak menerima imbalan atas pekerjaan yang telah ia selesaikan. Biasanya orang yang memberi pekerjaan dengan akad ju’alah ini memeberikan syarat-syarat tertentu, agar pekerjaan yang ia berikan terselesaikan dengan baik.

Orang yang menerima pekerjaan tersebut biasanya bersifat umum seperti sayembara, akan tetapi itu contoh yang sudah lumrah digunakan, disini akan dijelaskan mengenai sistem perlombaan dan taruhan. Sebelum dijelaskan lebih detail, perlu diketahui apa itu perlombaan dan apa itu taruhan.

Lomba atau perlombaan adalah suatu ajang yang diselenggarakan dengan tujuan memeriahkan suatu moment acara dan ada juga yang itu sudah rutin dilakukan, dan biasanya tujuan dari peserta mengikuti lomba tidak lain adalah memeriahkan moment tersebut dan tidak hanya itu, tetapi juga mengincar hadiah dari lomba yang diselenggarakan tersebut. Peserta lomba biasanya bersifat umum dalam artian tidak hanya ditujukan kepada beberapa orang atau kelompok saja, akan tetapi semua boleh mengikutinya asalkan memenuhi persyaratan atau kriteria yang di ajukan oleh pihak panitia itupun kalau ada, bila tidak ada berarti bebas siapapun boleh mengikutinya. Akan tetapi ada pula lomba yang bersifat khusus yakni yang boleh mengikuti hanya yang sudah profesional atau yang sudah lolos seleksi, biasanya lomba ini dilakukan untuk membela suatu tim atau kontingen seperti halnya porseni, world cup, olimpiade dan lain sebagainya.

Taruhan atau mengundi nasib adalah suatu sistem yang dilakukan agar mendapat hadiah, tetapi hadiah tersebut diperoleh dari iuran para peserta lalu uang tersebut dijadikan satu dan setelah itu diberikan pada orang yang menang taruhan, ada yang menggunakan sistem seperti ini dan ada pula yang menggunakan sistem kalau yang kalah itulah yang membayar hal semacam ini biasanya dilakukan saat bemain olahraga karena fasilitasnya menyewa, dan agar semangat dalam berolahraga. Meskipun sedidkit berbeda dengan sistem sebelumnya tetapi hukumnya tetap saja sama yakni tidak boleh, karena ada pihak yang merasa dirugikan.

Nah, dari pengertian lomba dan taruhan di atas kita sudah memiliki sedikit wawasan tentang lomba dan taruhan, dan akan dibahas secara mendalam mengenai lomba dan taruhan.

Lomba adalah sesuatu yang diperbolehkan dan taruhan adalah sesuatu yang haram, akan tetapi hukum yang asalnya boleh juga bisa menjadi haram ketika sistem lomba tersebut sama dengan sistem dari taruhan. Meskipun itu bukan atas nama taruhan Misalnya Menyelenggarakan lomba futsal, akan tetapi hadiah dari lomba tersebut diambilkan dari uang pendaftaran para peserta lomba dengan kata lain panitia tidak mengeluarkan uang untuk membeli hadiah tersebut atau mengeluarkan uang tetapi masih ada yang diambilkan dari uang para peserta lomba. Hal semacam ini meskipun atas nama lomba tetapi masih ada unsur taruhan, karena uang yang untuk membeli hadiah itu dari para peserta lomba. Jadi, untuk menghindari hal seperti itu uang pendaftaran harus digunakan untuk selain membeli hadiah, seperti digunakan untuk memfasilitasi para peserta lomba dan hal lain yang sekiranya membutuhkan uang.

Jangan sampai salah persepsi dalam menanggapi hal semacam ini, jangan sampai yang asalnya lomba itu diperbolehkan, menjadi haram karena sama halnya dengan taruhan. Meskipun labelnya lomba tetapi sistemnya salah maka akan menjadi haram.

Menyelenggarakan lomba pada dasarnya boleh-boleh saja, akan tetapi harus mengikuti sistem mumalah dalam islam yakni akad ju’alah. Mengapa kita harus memakai akad jualah? Karena kita sebagai orang islam harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh islam agar tidak ada pihak yang mersa dirugikan. Jadi, yang awalnya mengarah pada sistem taruhan maka harus dirubah menjadi sistem lomba yang mengacu pada akad ju’alah.

Transaksi dengan akad ju’alah sekilas seperti memiliki kesamaan dengan transaksi ijarah yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa, hanya saja pada akad ju’alah tidak mengikat(lamanya pekerjaan tidak harus di tentukan), dan pada ijarah bersifat mengikat mulai akad tersebut dilaksanakan. Masih banyak perbedaan lainya yang tidak disebutkan disini,dalam artikel kali ini disebutkan hanya yang bersifat umum saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun