Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dianiaya Warga Saat Sosialisasi Bahaya Covid-19, Kepala Kampung di Sumbar Luka Lebam

6 April 2020   09:47 Diperbarui: 6 April 2020   09:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
polisi bubarkan kerumunan di rembang

Masyarakat punya pemahaman yang berbeda mengenai bahaya maupun cara menyikapinya. Terlebih bila di kawasan tersebut belum ada yang tertular. Mereka pasti merasa aman-aman saja. 

Sehingga imbauan untuk menjaga jarak dan tinggal di rumah sulit ditaati. Akibat lebih jauh mereka marah jika diingatkan dan diberitahu. Apalagi bila pendekatannya kurang pas, kurang sopan, bernada memerintah, dan tanpa disertai informasi memadai.

Namun, yang paling baik sosialiasasi dilakukan secara terpadu. Dengan mengikutisertakan pihak keamananan, polisi atau tentara, meski bukan bermaksud untuk menakut-nakuti. Dengan cara itu terbukti proses sosialisasi berlangsung dengan damai. Keramaian atau kerumunan dapat dibubarkan, dan mereka dengan penuh kesadaran (mungkin dengan sedikit kecewa dan jengkel).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya telah membubarkan ribuan kerumunan massa dengan alasan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Idham Azis menuturkan pembubaran dilakukan sejak penerbitan Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat.

"Upaya pencegahan Covid-19 melalui maklumat itu telah dilaksanakan sebanyak 77.330 kegiatan, yang terdiri dari edukasi kepada masyarakat 18.935 kegiatan, publikasi humas atau imbauan kepada masyarakat 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Polri secara daring pada Selasa (31/3).

Idham Azis menyampaikan Polri menggunakan beberapa aturan sebagai dasar pembubaran. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 217 KUHP.

*

Di Jakarta, sejumlah orang terpaksa diamankan Polisi karena tidak mau mematuhi imbauan Pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi Covid-19. Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadikan 18 orang sebagai tersangka perkara pidana karena mengabaikan permintaan untuk bubar pada Jumat malam (3/4/2020).

Personel gabungan polisi dan TNI berpatroli di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Di Jakarta Pusat itulah tim membawa 18 orang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa karena terus mengabaikan imbauan agar tidak berkerumun. Di antara mereka ada pemilik kafe di Bendungan Hilir. Ia sudah tiga kali ditegur, tetapi terus membiarkan kerumunan pengunjung setiap malam.

*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun