Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Minat Hunian Tinggi, dan Peristiwa yang Berulang

14 Februari 2020   13:43 Diperbarui: 14 Februari 2020   13:38 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
akibat kerusuhan di rutan kabanjahe | Foto: Antara News

Pada bulan Mei 2019,  ratusan warga binaan membakar rumah tahanan Kabupaten Siak,  Rutan yang dihuni sekitar 648 narapidana itu ludes dilalap si jago merah.

Mereka mengamuk dan menyerang para petugas yang berjaga.

Tidak lama kemudian tepatnya berselang lima hari, peristiwa serupa terjadi di Lapas Klas III Narkotika, Langkat, Sumut.  Para napi bukan hanya melalukan perusakan. Mereka juga membakar sejumlah kendaraan bermotor. Bahkan setelah perusakan ratusan orang melarikan diri. Sumber 2

*

Kejadian yang sama akan berulang dan berulang jika tidak ada pembenahan, perbaikan, dan juga perubahan. Yang penting dilakukan, pertama, yaitu menambah daya tampung rutan/lapas. Dapat pula membuat bangunan baru yang memiliki kapasitas besar.

Kedua, menambah petugas rutan maupun lapas sehingga memadai terkait dengan terjadinya jumlah penghuni yang melebihi kapasitas. Ketiga, mengganti hukuman di dalam Rutan dengan bentuk-bentuk kerja sosial di luar Rutan. 

Keempat, mengurangi minat orang untuk menjadi penghuni rutan maupun lapas. Niat dan kesempatan harus dikurangi menjadi sekecil mungkin. Minat muncul berkaitan dengan adanya niat dan kesempatan.

Niat orang untuk mencuri salah satunya dipicu persoalan ekonomi. Maka kondisi ekonomi secara menyeluruh mesti diperbaiki. Kesenjangan sosial dikurangi. Niat dapat juga muncul karena ada anggapan hukuman yang bakal diterima (bila tertangkap) tidak cukup berat untuk membuat jera.

Kesempatan pun harus diminimalkan, dikurangi sebesar-besarnya; sehingga tidak ada lagi celah orang melakukan pelanggaran dan kejahatan.

Tidak mudah, tetapi perlu selalu diusahakan. Ada negara-negara yang tingkat kriminalitasnya rendah (dengan ketentuan hukum mereka), sehingga penjara kosong.

Setiap peristiwa apapun itu memberi pembelajaran penting. Dalam kaitan pengelolaan Rutan dan Lapas perlu segera dilakukan perbaikan, pembenahan, dan bila memungkinkan pengadaan yang baru. Harapannya agar ke depan kerusuhan tidak terjadi lagi. *** Sekemirung, 14 Februari 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun