Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Minat Hunian Tinggi, dan Peristiwa yang Berulang

14 Februari 2020   13:43 Diperbarui: 14 Februari 2020   13:38 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
akibat kerusuhan di rutan kabanjahe | Foto: Antara News

Tidak mau kalah dengan hunian yang lain, Rutan dan Lapas pun kebanjiran peminat. Luar biasa minat mereka. Hunian yang disediakan pun menjadi sangat tidak memadai. Tampak berjubel, berdesakan, tumpang-tindih. Mengherankan sekali, mereka tetap berminat dan betah di sana.

Sulit dibayangkan apa yang mereka kerjakan di dalam sana. Dan lebih sulit lagi memperkirakan mengapa mereka seolah-oleh berebut tiket masuk ke hunian itu?

Entah apa jawabnya, tetapi hal-hal itulah yang menjadi penyebab perusuhan di RumahTahanan Negara Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).

Minat yang tinggi masuk ke hunian gratis dengan fasilitas dan makan-minum gratis pula itu menimbulkan problem besar. Ini berbeda dengan hunian yang lain yang dibuka dengan persyaratan tidak mudah.

Di tempat itu tidak ada persyaratan sama sekali. Siapa saja boleh masuk dan menjadi penghuni. Bebas. Siapa saja. Tentu saja bagi mereka yang betul-betul berminat, alias punya minat tinggi. Yaitu punya niat dan memperoleh kesempatan melakukan pelanggaran, kejahatan, tindak kriminal. Lalu tertangkap petugas.

*

Dikabarkan media, kapasitasnya Rutan (rumah tahanan) Kabanjahe hanya 145 orang. Namun, faktanya di dalam terdapat 410 orang.

"Semua lapas dan rutan di Sumut mengalami over kapasitas," kata Humas Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, Joshua Ginting melalui, Kamis (13/2/2020).

"Untuk Sumut, semua lapas dan rutan terjadi over. Untuk sementara ini penghuninya mencapai 34.000 orang. Sedangkan kapasitas rutan dan lapas yang ada di Sumut ini hanya 10.000 orang," sambungnya.  Sumber 1

*

Minat mereka tinggi dibuktikan pula bahwa dalam kerusuhan itu. Semua napi berhasil dievakuasi ke Polres Tanah Karo. Tidak ada yang kabur dan tak ada korban jiwa.

Adapun pemantik kerusuhan diduga berawal dari hukuman disiplin terhdap empat penghuni rutan. Mereka dihukum karena terbukti membawa narkotika ke dalam rutan. Namun, penghuni lain marah, lalu melakukan pembakaran.

Akibat kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di Rutan Klas II B Kabanjahe itu, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan parah.  Kerusakan terjadi di dapur, ruang perkantoran, ruang kunjungan, blok wanita, masjid, dan gereja.

Ini juga yang mengherankan. Biasanya orang punya minat dan ingin memiliki, atau ingin mendapatkan sesuatu, akan merawat dan memelihara dengan baik apa yang mereka punya. Ini sebaliknya. Malah merusak dan membakar. Seolah-olah mereka tidak memerlukannya lagi.

Terkait dengan hukuman disiplin yang menyulut kemarahan menjadi hal lain yang juga mengherankan. Bagaimana mungkin para warga binaan itu coba mempengaruhi aturan disiplin yang diterapkan para petugas di sana?

Keadaan itu menunjukkan bahwa selama para warga binaan Rutan Kabanjahe terbiasa membawa narkotika ke dalam rutan. Lebih dari itu, jangan-jangan para petugas Rutan pun berada di bawah pengaruh para penghuni Rutan.

*

Rutan dan Lapas (lembaga pemasyarakatan) yang "overcapacity" agaknya merata di seluruh tanah air. Itu artinya minat warga provinsi lain pun sebenarnya tak kalah tinggi dibandingkan dengan warga Sumut. Selain fasilitas kurang, jumlah petugasnya tidak memadai. Kondisi dan situasinya menjadi kurang lebih sama.

Kelebihan daya tamping berakibat pada tidak maksimalnya penerapan disiplin bagi warga binaan bila melakukan pelanggaran. Bersamaan dengan itu terjadi menyelundupkan narkotika, terjadi tindak kekerasan antar mereka, bahkan penyimpangan seksual.

Lebih lanjut rawan terjadi perlawanan terhadap petugas, yang berubah menjadi kerusuhan massal, dan pengrusakan. Kerusuhan menyebabkan warga binaan melarikan diri.   

*

Tahun lalu ulah para warga binaan maupun narapidana juga terjadi pada sejumlah tempat.

Pada bulan Mei 2019,  ratusan warga binaan membakar rumah tahanan Kabupaten Siak,  Rutan yang dihuni sekitar 648 narapidana itu ludes dilalap si jago merah.

Mereka mengamuk dan menyerang para petugas yang berjaga.

Tidak lama kemudian tepatnya berselang lima hari, peristiwa serupa terjadi di Lapas Klas III Narkotika, Langkat, Sumut.  Para napi bukan hanya melalukan perusakan. Mereka juga membakar sejumlah kendaraan bermotor. Bahkan setelah perusakan ratusan orang melarikan diri. Sumber 2

*

Kejadian yang sama akan berulang dan berulang jika tidak ada pembenahan, perbaikan, dan juga perubahan. Yang penting dilakukan, pertama, yaitu menambah daya tampung rutan/lapas. Dapat pula membuat bangunan baru yang memiliki kapasitas besar.

Kedua, menambah petugas rutan maupun lapas sehingga memadai terkait dengan terjadinya jumlah penghuni yang melebihi kapasitas. Ketiga, mengganti hukuman di dalam Rutan dengan bentuk-bentuk kerja sosial di luar Rutan. 

Keempat, mengurangi minat orang untuk menjadi penghuni rutan maupun lapas. Niat dan kesempatan harus dikurangi menjadi sekecil mungkin. Minat muncul berkaitan dengan adanya niat dan kesempatan.

Niat orang untuk mencuri salah satunya dipicu persoalan ekonomi. Maka kondisi ekonomi secara menyeluruh mesti diperbaiki. Kesenjangan sosial dikurangi. Niat dapat juga muncul karena ada anggapan hukuman yang bakal diterima (bila tertangkap) tidak cukup berat untuk membuat jera.

Kesempatan pun harus diminimalkan, dikurangi sebesar-besarnya; sehingga tidak ada lagi celah orang melakukan pelanggaran dan kejahatan.

Tidak mudah, tetapi perlu selalu diusahakan. Ada negara-negara yang tingkat kriminalitasnya rendah (dengan ketentuan hukum mereka), sehingga penjara kosong.

Setiap peristiwa apapun itu memberi pembelajaran penting. Dalam kaitan pengelolaan Rutan dan Lapas perlu segera dilakukan perbaikan, pembenahan, dan bila memungkinkan pengadaan yang baru. Harapannya agar ke depan kerusuhan tidak terjadi lagi. *** Sekemirung, 14 Februari 2020

Sumber Gambar

Simak tulisan menarik lain:

tragis-dan-politis-rp-50-ribu-dapat-apa

karnaval-perayaan-cap-go-meh-dan-turis-domestik

anggota-isis-eks-wni-pulang-malu-tak-pulang-rindu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun