Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Daftar Antrian Pajak On Line Dulu Kalau Mau Dilayani KPP Tegal

25 September 2020   11:48 Diperbarui: 25 September 2020   11:52 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tegal siapkan Website Kunjungan.

Bagi siapa saja yang hendak mengurus administrasi terkait perpajakan baik bayar pajak, membuat NPWP dan urusan Pajak lainnya disiapkan Website untuk proses pendaftaran antrian via daring. 

Petunjuk alamat yang harus dikunjungi ada di sini www.kunjung.pajak.go.id 

Inovasi KPP Tegal dimaksudkan agar mengurangi kerumunan sekaligus sebagai langkah tracing pengunjung karena didalamnya pengunjung harus menjawab beberapa pertanyaan seputar riwayat bepergian pengunjung dalam dua pekan terakhir.

Hal ini juga sebagai langkah penerapan standar protokol kesehatan serta pencegahan preventif penularan covid-19.

Pertanyaan seputar riwayat menentukan bahwa sipemohon bakal dilayani atau tidak nantinya

Jika ada salah satu jawaban yang mengarah pada kondisi yang bisa berpotensi penularan covid-19, maka secara otomatis permohonan layanan di KPP akan ditolak.

Tracing ini akan terdeteksi karena pendaftarannya pemohon harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK) jika pendaftaran awal ditolak pendaftaran berikutnya harus nunggu selama 14 hari kedepan.

Metode yang cukup baik kiranya jika semua pemohon bisa bijak jujur dalam mengisi setiap pertanyaan karena semua bentuk penularan berawal dari sikap jujur kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun