Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanda Tangan di 5.100 Lembar Berkas (PTSL)

7 Maret 2020   16:22 Diperbarui: 7 Maret 2020   16:17 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berkas PTSL (dok.pri)

Program PTSL menyita perhatian bangsa, melalui program ini diharapkan semua tanah di Indonesia punya sertipikat.

Cenang, Songgom-Brebes Jawa Tengah mendapat jatah kuota 1.700 bidang tanah. Dalam prosesnya nominatif harus diinput setelah melalui prises seleksi berkas. 

Seleksi ini dimaksudkan meminimalisir keberadaan tanah sengketa dan tanah yang sebelumnya sudah bersertipikat, setelah fix daftar nominatif dicetak dalam kertas HVS kemudian ditanda tangani, baik pemohon maupun Kepala Desa dan Saksi saksi sebagau dokumen kelengkapan secara yuridis.

1.700 bidang dengan segala kemudahan, persyaratan dipangkas birokrasi tidak bertele tele " jika bisa mudah kenapa di persulit. "kata Presiden Ir. H. Joko Widodo.

1 berkas ada 11 lembar kelengkapan dokumen selain KK, KTP dan SPPT. ada berkas yang harus ditanda tangani para saksi dan kepala desa sebanyak 3 lembar. Tidak boleh ada yang terlewat.

Panitia desa dengan segala upaya tanpa kenal lelah harus penuhi target, Saya sendiri selaku saksi harus tanda tangan sebanyak 5.100 lembar berkas bertahap. 

Revolusi mental secara masiv berjalan letika para perangkat desa dengan tanggungjawabnya harus bisa penuhi target karena sebelum mengambik jatah kuota BPN sodorkan surat pernyataan bermaterai yang isinya menyanggupi dengan segala resiko proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Semua dokumen harus siap sebelum Juni 2020 dan tahap berikutnya adalah pengukuran secara lengkap. jelas, ini butuh tenaga ekstra iya kalau semua patok yang disediakan panitia sudah dipasang, jika belum maka PR lagi, memasang patok batas tanah kelihatannya sepele namun beresiko perselisihan jika tidak diniati itikad baik masing masing pemilik tanah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun