Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nggugah Macan Turu

10 Oktober 2019   12:50 Diperbarui: 10 Oktober 2019   13:04 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih seputar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). banyak hal yang terjadi ketika warga dihimbau agar batas tanahnya dimunculkan seperti jika ada patok maka patoknya diminta agar kelihatan dipermukaan tanah ini dimaksudkan agar ketika ada pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional mudah dan cepat.

Alih-alih demikian namun pada kenyataannya sebagian besar warga baik tanah kediaman ataupun sawah tanda batas atau patoknya tidak ada, kebiasaan yang sering terjadi adalah batas tanah ditanami tanaman seperti kedondong, randu, bahkan bambu. 

Dulu waktu tanam pohon masih kecil namun setelah beberapa tahun karena pohon itu hidup, maka semakin hari semakin besar hal ini yang kemudian menimbulkan masalah.

Entah apa yang dipikirkan dan motifnya setiap kali akan melakukan pengukuran pasti diwarnai keributan antar batas.

Sebagai orang yang bekerja di Desa sudah kenyang dengan hal semacam ini, padahal ketika diukur batas tanah ya disitu-situ saja kecuali oknum yang nakal kadang patoknya dihilangkan.

Ini yang kemudian saya sebut "Nggugah Macan Turu " (membangunkan macan tidur).

Program PTSL sangat bagus namun menyisakan keributan-keributan antar batas tanah dan ini wajar. jangankan desa negarapun jika berurusan dengan batas wilayah perangpun halal.

Program yang benar-benar berani, inilah yang namanya kekuasaan digunakan untuk membuat gebrakan jika penguasa ngomong bisa maka tidak ada yang sulit.

Bayangkan saja jika urus sertifikat secara mandiri semua persyaratannya kita dibuat pusing, dan makan biaya yang tidak sedikit dan ini fakta.

Program PTSL adalah program yang mendasar rakyat sudah sepantasnya memperoleh kepastian hukum atas haknya. Tentu ini sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai Dasar Negara kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun