Kompetensi teknis jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. Â Dalam aturan ini, kompetensi teknis jabatan fungsional PEH terdiri dari :
- Kompetensi teknis umum
- Kompetensi teknis bidang
- Kompetensi teknis keahlian.
Kompetensi Teknis Umum
Kompetensi teknis Umum adalah kompetensi teknis yang dapat dilakukan oleh seorang PEH diluar Eselon I dimana PEH bertugas. Â Kompetensi teknis umum yaitu pengelolaan ekosistem hutan.
Sebagai contoh :
Sebagaimana diketahui dalam standar kompetensi jabatan PEH, Bidang PEH terdiri dari :
1. Perencanaan kehutanan
2. Konservasi sumber daya alam dan ekosistem
3. Pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi/reklamasi hutan dan lahan.
4. pengusahaan hutan.
5. pengelolaan perhutanan sosial.
6. pengendalian perubahan iklim
Jadi Jika Anda adalah seorang PEH Bidang Perencanaan Kehutanan, maka kegiatan-kegiatan yang anda lakukan diluar bidang perencanaan kehutanan dapat dimasukkan dalam kompetensi teknis umum sebagai portofolio unit kompetensi pengelolaan hutan.
Kompetensi Teknis Bidang
Kompetensi Teknis Bidang adalah Kompetensi Teknis yang dapat dilakukan oleh seorang PEH diluar spesisikasi kegiatannya ataupun di luar kegiatan unit eselon II nya. Kompetensi teknis bidang terdiri dari 6 bidang, yaitu :
1. Perencanaan kehutanan
2. Konservasi sumber daya alam dan ekosistem
3. Pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi/reklamasi hutan dan lahan.
4. pengusahaan hutan.
5. pengelolaan perhutanan sosial.
6. pengendalian perubahan iklim
Sebagai contoh. Anda seorang PEH Bidang Perencanaan Kehutanan. Dalam bidang perencanaan kehutanan terdapat 4 spesifikasi kegiatan yaitu :
1. Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
2. Pengelolaan Jaringan dan Basis Data Informasi Geospasial.
3. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
4.Perencanaan Kawasan Hutan.
Apabila spesifikasi kegiatan anda adalah perencanaan kawasan hutan, maka kegiatan yang Anda lakukan diluar spesifikasi perencanaan kawasan hutan namun masih dalam bidang perencanaan kehutanan termasuk dalam  kompetensi teknis bidang. Kompetensi teknis bidang dari masing-masing spesifikasi kegiatan sudah ditentukan dalam pemaketan sesuai keahlian/spesifikasi yang anda pilih.
Kompetensi Teknis Keahlian
Kompetensi Teknis Keahlian adalah kompetensi teknis sesuai spesifikasi kegiatan PEH, dimana terdapat 23 spesifikasi kegiatan PEH dalam Standar Kompetensi Jabatan PEH, yaitu :
1. Â inventarisasi dan pemantauan sumber daya alam;
2. pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
3. penyusunan dan pengendalian rencana kehutanan;
4. pengendalian penggunaan kawasan hutan;
5. pengelolaan jaringan dan basis data informasi spasial;
6. pemetaan sumberdaya hutan;
7. pengelolaan kawasan konservasi;
8. konservasi keanekaragaman hayati;
9. perencanaan dan pengawasan pengelolaan daerah aliran sungai;
10. penyediaan benih dan bibit berkualitas;
11. penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan;
12. pemanfaatan hutan lestari;
13. pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
14. penatausahaan hasil hutan dan/atau penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan hutan;