Mohon tunggu...
Sudirman Asun
Sudirman Asun Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.\r\n\r\n(Pasal 66 UU No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)\r\nhttp://sudirmanasun.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature

Indonesia Tanah Air Tercemar Dirgahayu....67`NKRI..Merdeka.!!!!

12 Agustus 2012   04:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:54 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

‎` dulu Muara Cisadane menangis..pilu..jernih airnya pelipur dahaga...buah2 pohon yg hanyut sisa kelelawar dari hulunya menjadi santapan pejuoeang kampoeng bagian NKRI ini...hingga mampu meng-endap-endap..merangkak.. menyelinap.. utk TEKAD bebas belenggu penjajah....` HARUSKAH..CUKUP..DENGAN HINGAR-BINGAR..WARNA WARNI..GEMERLAP KEMBANG API..TEPUK TANGAN SORAI SORAI..., CUKUP LAH SDR2 KU SEBANGSA DAN SETANAH AIR...` SAATNYA KITA JUJUR...TERBUKA...ATAS PERILAKU SBAGIAN DARI KITA...PENCEMAR SUMBER DAYA AIR...PENJAJAH LINGKUNGAN....`BERHENTILAH...JANGAN LAGI KAU CEMARI...SADARLAH...JANGAN DIAM DAN MEMBIARKAN... DIRGAHAYU....67`NKRI..MERDEKA..!!!! (Tabur Mangrove : Pejuang Ujung Cisadane ) [caption id="" align="alignnone" width="504" caption="Berenang di sini oke. Airnya butek kehitaman, bau, penuh sampah. "Hahahaha, buaya muara Cisadane aja pada naik ke darat mas," tukas Guntur Ketua Kelompok Nelayan Budidaya Tanjung Burung Tangerang.. ( Di muara Cisadane memang ada sepasang buaya- pernah di tangkap sama nelayan, tapi kemudian dilepaskan lagi) (Foto : Irvan Imamsyah KBR68H) 27 Juli 2012"][/caption] Hak Bela Negara UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Yok, Kita Jadi Polisi Sungai BILA ANDA TERGANGGU PENCEMARAN 1. buat kronologi kejadian (waktu kejadian tgl, jam dan diskripsi gangguan) 2. dampak yang sampeyan rasakan 3. Kenali sumber pencemar nya (nama pabrik, jenis pabrik, kelakuan pabrik selama ini) 4. cari referensi terkait kebijakan (Undang-undang perlindungan Lingkungan dan pengelolaan lingkungan 32/2009, Undang2 tentang Ijin lingkungan) PENGUMPULAN BARANG BUKTI a. motret buangan limbah/motret sumberpencemaran b. motret lingkungan sekeliling dan dampak visual yang dapat di potret c. membuat petisi dng ditandatangani oleh korban lain yg senasib. (KEMENANGAN BUTUH PERENCANAAN) - setiap warga negara juga punya hak utk menanyakan informasi lingkungan kepada dinas/badan pengelolaan lingkungan setempat. Anda bisa minta informasi terkait industri sumberpencemaran, kebijakan lingkungan di BLH kabupaten atau kalo peristiwanya terjadi pada daerah lintas kota/kab bisa datangi BLH ( Prigi Arisandi Ecoton ) [caption id="" align="alignnone" width="504" caption="Generasi Muda Menatap Nasib Sungai Mereka Sepertinya Negara Tidak Hadir serta Melakukan Pembiaran Pengrusakan Sungai masa Depan Mereka Limbah Industri hitam terekam Minggu 29 Juli 2012 Pukul 13.00 di Ciliwung Condet , hal ini berlangsung sudah dalam 2 bulan ini setiap 2 hari sekali. Diduga sumber buangan limbah pabrik dari daerah Cimnaggis dan Cipayung Depok. "][/caption] Mudah - Mudahan kata “TERCEMAR”nya cepet ilang :( ( Riyan Hidayat : Pustakawan Ciliwung/Sekolah Alam Ciliwung )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun