Mohon tunggu...
Sudiono
Sudiono Mohon Tunggu... Lainnya - I Owner Vpareto Travel Indonesia I Konsultan Ausbildung I https://play.google.com/store/apps/details?id=com.NEWVPARETOTOURNTRAVEL.android&pli=1

Pemerhati Masyarakat, Field study : Lychee des metiers des sciences et de I'industrie Robert Schuman, Le Havre (2013). Echange France-Indonesie visite d'etudes des provisieur - Scolaire Descrates Maupassant Lychee de Fecamp. Lycee Louis Modeste Leroy, Evreux (2014), Lycee Professional Jean Rostand, Rouen (2014), Asean Culinary Academy, Kuala Lumpur (2012). Departement of Skills Development Ministry of Human Resources Malaysia (2013). Seoul Technical High School (STHS) 2012. Jeju Self Governing School (2012), Assesor BNSP Marketting (2016), Assesor Akreditasi S/M (2015), Pelatihan CEC Coach Wiranesia (2022), pemilik Vpareto travel Indonesia,

Selanjutnya

Tutup

Money

P2KPTK2 DKI Siap Menjadi Mitra Platform Program Kartu Prakerja

8 Agustus 2020   10:48 Diperbarui: 8 Agustus 2020   10:57 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PELATIHAN WIRAUSAHA (Dokpri)

Sabtu pagi  ini (8/8/2020) saya membaca di harian Kompas Halaman 3 pojok kanan atas iklan sebagai berikut :

Kartu Prakerja

Undangan Menjadi Mitra Paltform Digital dan lembaga pelatihan Program Kartu Prakerja, Informasi persyaratan dan kriteria dapat dilihat di sini. disebutkan bahwa syarat pengajuan sebagai mitra platform digital bisa di kelola oleh pemerintah atau swasta. 

Kalau di kelola oleh swasta salah satu persyaratannya adalah berbadan hukum dan ijin  usaha untuk Paltform digital dan Sertifikat Danda daftar Penyelenggara Sistem Elektronika (PSE) dari Kominfo dan memiliki Surat Keputusan atau Surat Perintah  legalitas dari pejabat berwenang. 

Persyaratan lain  Memiliki kerjasama dengan Lembaga Pelatihan yang menawarkan berbagai jenis /kelas pelatihan berbasis kompetensi kerja atau kewirausahaan. Tentu saja bagi yang bermint bisa mengajukan permohonan dan memenuhi kelengkapan dokumen administratif. Secara teknis silakan kunjungi website tersebut. Meski begitu penulis tidak membahas secara detail dan rinci apa-apa yang menjadi teknis persyaratan tersebut.

Penulis lebih tertarik membahas kenapa Lembaga pelatihan/kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah berjalan baik persyaratannya harus disamakan dengan persyaratan Lembaga platform Digital non pemerintah ?.  

Sebagai informasi  sebenarnya pemerintah bisa lebih berhemat anggaran menyelenggarakan pelatihan Program Kartu Prakerja jika menggandeng Pemerintah Daerah baik di kota maupun di Kabupaten seluruh Indonesia. Misalkan di Provinsi DKI Jakarta.

Di Ibu kota RI Jakarta memiliki 5 Pusat pelatihan dulu namanya Puslatdikjur. Puslatdikjur (Pusat Pelatihan Pendidikan Kejuruan) Puslatdikjur Jakarta yang berlokasi di Kawasan Industri Pulo Gadung di bangun oleh bantuan Bank Dunia (World Bank) dan diresmikan oleh Presiden  RI   Suharto saat itu pada tanggal 22 Mei 1975 bertujuan untuk meningkatkan skill kejuruan baik di kalangan pendidik dan peserta didik baik swasta maupun negeri. Kini Puslatdikjur berubah menjadi P2KPTK2 (Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan) dan tersebar di 5 Kota Administrasi  Provinsi DKI Jakarta baik di Jakarta Utara yang terletak di Kawasan Industri Pulo gadung, Jakarta Selatan  beralamat di Camat Gabun  Lenteng Agung, Jakarta Pusat beralamat di Jalan Budi Utomo, Jakarta Timur beralamat di Duren Sawit, dan Jakarta Barat beralamat di Kp. Jawa. 

Kelima Pusat Pelatihan Pemprov itu  memiliki ruang bengkel, peralatan dan ruang belajar yang representatif. Jikalau sebelum ada Pandemik Covid-19 pusat pelatihan itu melaksanakan pelatihan bagi Peserta didik, dan Guru bisa mencapai 20.000 orang lebih baik pelatihan manajemen, pendidikan karakter, Kepribadian sosial hingga kejuruan dan kewirausahaan. 

Kompetensi keahlian Kejuruan yang diselenggarakan secara spesifik meliputi : Kompetensi Kejuruan bidang vokasi Teknik Instalasi Tenaga Listri (TITL),Teknik Kendaraan Ringan/Otomotif dan Sepeda Motor, Welding/Las, Teknik bangunan Sipil,  dll Untuk Kompetensi Bisnis dan Manajemen bidang   otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), Akuntansi Keuangan dan Lembaga (AKL), Bisnis daring dan Pemasaran (BDP) di dalamnya ada Kewirausahaan, Kompetensi Pariwisata bidang Perhotelan dan Usaha perjalanan Wisata (UPW) dll. 

Boleh dikatakan semua jenis pelatihan berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional).  Namun per Maret 2020 sesuai dengan pengumuman pemerintah   mengantisipasi  penyebaran luas Virus  Corona khususnya di DKI Jakarta. Maka segala jenis pelatihan dihentikan dan digantikan dengan pelatihan media paltform  dengan pembelajaran daring dengan moda zoom meeting atau Google Class Room.        

Menurut penulis kenapa mesti boros menggunakan anggaran negara ? Cobalah di gandeng Pusat-pusat pelatihan kejuruan yang ada dan tersebar di  di DKI jakarta sebagai salah satu alternatif  lembaga penyelenggara pelatihan. Memang ada beberapa persyaratan teknis yang belum sesuai dengan apa yang di minta Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. 

Hal-hal yang belum sesuai memang kondisi pelatihan milik pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBD DKI model teknisnya bukan sebagaimana yang di persyaratkan. Janganlah kekurangan sedikit masalah teknis menjadi suatu kendala.  Meski begitu, kalau ada kemauan dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk mengajak keterlibatan P2KPTK2 Jakarta yang di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta patut di coba.

Daripada tools yang dimiliki di bengkel Praktek Kejuruan rusak dan berdebu, dan narasumber atau pun asesor yang dimiliki oleh P2KPTK2 lima wilayah DKI selama pandemik ini kurang optimal sebaiknya mereka di ajak bergabung dalam program pelatihan. Yuk, duduk bareng Insya Allah kami siap, Ditunggu... (Jakarta, 8/8 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun