Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catat! Ternyata Mendagri Tidak Mencabut Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Miras

24 Mei 2016   05:09 Diperbarui: 25 Mei 2016   12:21 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari belakangan, di media sosial (terutama di WA) ada ketegangan  terkait dengan informasi  mengenai keputusan menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo yang kabarnya akan mencabut Peraturan Daerah (Perda)  tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Dari grup ke grup, informasi tersebut beredar dengan cepat. Saling terperangah dan mengirimkan info ke grup lainnya, rata-rata dengan kalimat yang sama. WASPADALAH. Bahkan dengan terang-terangan ada yang menambahkan kalimat yang intinya menghujat pemerintahan Jokowi.

Ada rasa tidak percaya dengan informasi yang berkembang seperti itu, benak saya terus mempertanyakan, masak sih Jokowi akan membiarkan perda larangan miras di cabut? Saya mencoba menelusuri  informasi tersebut. 

Polemik tersebut  beraawal dari  langkah Mendagri yang  tengah melakukan evaluasi terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Perda yang mengatur soal pelarangan miras menjadi salah satu Perda  yang ikut dievaluasi .

Pemerintah memang mentargetkan akan  menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah pada pertengahan tahun ini. Presiden telah memberikan intruksi tersebut.  Meskipun belum ada perinciaannya Perda apa saja, tetapi Kementerian Dalam Negeri merilis akan ada sekitar  3.266 Perda di daerah yang akan dicabut.  Dasar yang digunakan untuk melakukan  evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan. Dan perda tentang pelarangan peredaran minuman baralkohol dan miras di nilai telah bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Tidak hanya masyarakat yang resah, tetapi DPR juga berencana akan memanggil mendagri untuk meluruskan  informasi tersebut.


Mendagri  Tidak Akan Mencabut Perda tersebut

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, Mendagri Tjahjo Kumolo  telah membantahnya. Ia menegaskan bahwa  isu  dirinya telah memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang  larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) adalah fitnah.

Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” ujarnya (setkab.go.id)

Menurutnya, ia telah minta semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Perda Pelarangan Minuman Keras, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan.

Langkah Tepat Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun