Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengelola Kedatangan Turis Asing "Kunci" Mewujudkan Pariwisata Berkualitas

14 Maret 2024   21:55 Diperbarui: 14 Maret 2024   22:43 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sektor Pariwisata Indonesia mempunyai posisi startegis dalam meningkatkan  devisa  negara. Indonesia kaya akan sejuta keindahan alam, kearifan lokal, dan budaya yang amat memposana, yang dapat ditawarkan untuk manerik minat wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Indonesia.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, pendapatan devisa dari sektor pariwisata Indonesia mencapai US$10,46 miliar hingga September 2023.

Namun, untuk mengoptimalkan potensi ini, pengelolaan kedatangan wisatawan menjadi krusial.

Menyadari potensi pendapatan devisa yang besar dari sektor pariwisata, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas visa Kunjungan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara atau turis asing ke Indonesia.

Sebanyak 169 Negara diberikan bebas visa, dikecualikan untuk perkajaan jurnaslistik.

Diterbitkan Peraturan Presiden ini bagaikan promosi, seperti halnya pada awal kemunculan transporastis online, untuk menarik minat masyarakat, pihak  perusahaan gencar melakukan promo baik terhadap konsumen maupun mitranya.


Namun setalah transportasi online telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, maka promo itu mulai dikurangi secara perlahan-lahan.

Berdasarkan data BPS kujungan Wisatawan Mancanegara (Wisman) atau turis asing pada tahun 2018-2019 telah mencapai 31.917.254 kunjungan, artinya kita telah melebihi target 20 juta wistawan asing yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2019.

Sempat meneruun saat pendemi covid-19, namun setalah pendemi sepanjang Januari hingga desember 2023, tercatat di Kemenparektaf 11,7 juta Wisman berkunjung ke Indonesia.

Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengevaluasi kunjungan turis asing. Mengingat, beberapa turis asing yang tidak mematuhi aturan, hukum, budaya, dan adat istiadat Indonesia. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa memakai helm, mengunakan visa kunjungan untuk bekerja, overstay, kehabisan uang, menyalakan bom asap di kawasan wisata. Bahkan beberapa turis harus berurusan dengan tindak pidana narkoba, pembobolan atm, dan kriminal lainnya.

Pemerintah harus mengalihkan fokus dari meningkatkan jumlah atau kuantatif turis asing yang berkunjung ke turis asing berkualitas.

Karena Turis asing berkualitas adalah mereka yang bukan hanya sekadar mengunjungi suatu tempat untuk berlibur, tetapi juga memiliki minat yang kuat dalam mendalami aspek budaya, sejarah, keindahan alam, dan kehidupan lokal di destinasi yang mereka kunjungi. Mereka biasanya memiliki kesadaran yang tinggi untuk menaati paraturan, tradisi, dan adat budaya setempat.

Kedatangan turis asing berkualitas memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang besar pada destinasi pariwisata.

turis asing berkualitas sering kali mengeluarkan lebih banyak uang selama kunjungan mereka, yang kemudian berkontribusi secara signifikan pada ekonomi lokal dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat lokal..

Lantas Apa Yang Harus Dilakukan Pmerintah Indonesia untuk mendapatkan Turis Asing Berkualitas.

Mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas visa Kunjungan.

Mengingat dari 169 Negara yang diberikan bebas visa, hanya 70 Negara yang membolehkan warga berpassport Indonesia bebas Visa.

Contoh seperti Rusia, di mana Indonesia memberikan bebas visa, tetapi warga Indonesia harus mengurus visa ke kedutaan Rusia. Pengalaman pengurusan visa yang rumit dan biaya yang tinggi bagi warga Indonesia menjadi kendala yang perlu ditinjau ulang.

Desember yang lalu Pimpinan saya di kantor ke Inggris, cerita beliau saat pengurusan visa ditabungan harus ada 50 juta. Sedangkan warga Inggris yang masuk Indonesia mereka bebas visa.

Ditambah lagi saat ini, negara serumpun kita Thailand telah memberlakukan turis asing yang masuk harus menyiapkan 15.000-20.000 Thai Baht atau Rp 6 jutaan per orang.

Pemerintah harus mempertimbangkan ulang kebijakan visa ini sebagai alat untuk menyeleksi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Karena visa sebagai kunci untuk menyeleksi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia.

Dengan begitu, Pemerintah dapat memilah mana saja turis asing yang bisa membawa keuntungan untuk pariwisata Indonesia dan tidak menganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, Pemerintah juga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing.

Meski kita membutuhkan turis asing karena ada nilai ekonomi, tapi mereka harus respek, ada kode etik, ada local values, dan ada kearifan-kearifan yang harus dijaga, tidak seenaknya sebagai wisatawan.

Berwisata bukan hanya tentang memenuhi kepuasan wisatawan semata, tetapi juga tentang memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal, pelestarian budaya, dan keseimbangan ekologi.

Dengan mengatur dan mengelola kedatangan turis asing secara bijaksana, Indonesia dapat menjadi destinasi wisata yang tidak hanya indah, tetapi juga berkelanjutan dan memperkaya bagi semua yang mengunjunginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun