Nama : Steven Sonda R.
NIM Â : 210903501005Â
Â
Dalam sebuah studi kasus dimana saya ditunjuk sebagai presiden direktur sebuah perusahaan di bidang pertambangan dan energi, yang didirikan oleh Kakek saya sejak 50 tahun yang lalu. Dalam perusahaan tersebut terdapat Ayah dan 2 paman saya. Ayah saya yang menjabat sebagai  komisaris direktur dan 2 paman saya sebagai dewan komisaris. Pada awal menjabat sebagai presiden direktur, saya diberi tugas oleh dewan komisaris (paman saya) untuk bisa mencapai profit 300% pada tahun pertama, serta memperluas daerah eksplorasi mineral dan tambang ke daerah lain dengan cara pembukaan lahan baru dan juga dengan cara mengakuisisi beberapa perusahaan kecil agar bergabung di perusahaan saya.
Namun di sisi lain, salah satu perusahaan saya, yakni perusahaan tambang pengeksplorasi mineral yang berada di pelosok Kalimantan, sering berurusan dengan aktivis lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat adat terkait hak eksplorasi dan eksploitasi. Karena aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tersebut dianggap mengganggu ekosistem lingkungan, mengganggu hak-hak masyarakat adat, dan menciptakan pencemaran lingkungan.
Dalam kasus diatas, muncul beberapa pertanyaan seperti:
1. Hal-hal apa saja yang menjadi masalah dalam kasus tersebut?
2. Apa yang akan saya lakukan pertamakali sebagai presiden direktur terkait masalah tersebut?, karena disatu sisi, ada tekanan dari pihak internal perusahaan yaitu  komisaris direktur (ayah saya) dan dewan komisaris ( kedua paman saya). Sedangkan disisi lain, ada tekanan dari pihak eksternal terkait aktivitas operasional perusahaan saya yaitu para aktivis lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat adat. Pihak mana yang akan saya prioritaskan? Apakah pihak eksternal, atau pihak internal?
3. Solusi apa yang akan saya tawarkan terkait masalah tersebut !!!
Terkait beberapa pertanyaan tersebut, maka saya akan menjabarkan jawaban saya sebagai berikut:
Masalah yang terpapar dalam kasus diatas ialah permasalahan internal dan eksternal perusahaan. Permasalahan internalnya yaitu saya dituntut oleh dewan komisaris (paman saya) untuk bisa mencapai profit 300% pada tahun pertama, serta memperluas daerah eksplorasi mineral dan tambang ke daerah lain dengan cara pembukaan lahan baru dan juga dengan cara mengakuisisi beberapa perusahaan kecil agar bergabung di perusahaan saya. Sedangkan permasalahan eksternalnya ialah perusahaan saya sering berurusan dengan aktivis lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat adat terkait hak eksplorasi dan eksploitasi yang dianggap mengganggu ekosistem lingkungan, mengganggu hak-hak masyarakat adat, dan menciptakan pencemaran lingkungan. Jadi, inti dari masalah tersebut yaitu apakah saya akan tetap melanjutkan perusahaan tambang pengeksplorasi mineral tersebut atau mengikuti tuntutan masyarakat adat untuk menghentikan aktivitas eksplorasi dan ekploitas. Terkait hal tersebut, saya sebagai presiden direktur perusahaan memutuskan untuk tetap mempertahankan perusahaan dan tetap melanjutkan tambang pengeksplor mineral tersebut.