Mohon tunggu...
Stephanus Rainer Tjahja
Stephanus Rainer Tjahja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah bermain Bulu Tangkis & Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Perlindungan Hukum Kontrak Kerja Bagi Kelancaran Bisnis Konsumen

14 Mei 2024   11:51 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Kontrak atau perjanjian kerja adalah sebuah kesepakatan antara dua orang atau lebih, yang dimana dari masing-masing mereka sudah memiliki hal-hal tertentu yang telah disepakati bersama. 

Nah dalam menjalani suatu bisnis usaha, penting bagi kita untuk dapat mempertimbangkan kesepakatan dalam bekerja. Ya meskipun tidak mudah, namun cara ini lebih efesien yang bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman antara karyawan dengan si bos perusahaan. Ketentuan kontrak kerja disini meliputi gaji, jam kerja, hak cuti, serta tanggung jawab pekerjaan. 

Peran kontrak kerja sendiri memiliki beberapa peranan penting dalam konteks hukum bisnis, yaitu antara lain:

1. Perlindungan Hukum 

Kontrak kerja memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, untuk memastikan hak dan kewajiban mereka dihormati.

2. Kepatuhan Hukum 

Kontrak kerja juga harus mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk hukum ketenagakerjaan dan perlindungan karyawan demi menjaga agar suatu perusahaan tetap mematuhi hukum.

3. Meminimalisir Konflik

Kontrak kerja juga bisa mengatasi konflik yang akan datang, misalnya ketika ada karyawan yang sudah diberi arahan dan tanggung jawab diawal, namun ia tidak mendengarkan lalu protes keatasan mereka. Atasan berhak untuk memberikan penjelasan kembali tentang kontrak kerja yang sudah disepakati. Dengan begitu karyawan tersebut tidak berani untuk membantah opininya pribadi.

Jadi secara kesimpulan kontrak kerja adalah pilar yang sangat penting dalam hukum bisnis, yang mengatur tentang hubungan antara majikan dan karyawan. Dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstrukur, maka kontrak kerja berhasil menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan profesional. Kepatuhan terhadap kontrak kerja disini adalah kunci untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan hubungan kerja di lingkungan bisnis yang dinamis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun