Mohon tunggu...
Stefani Sijabat
Stefani Sijabat Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tertarik degan isu-isu yang berkembang seputar sosial, hukum dan politik

menggemari topik-topik kontemporer di masyarkat urban. Blog https://dari-catatan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Ditunda, Benarkah?

24 September 2019   12:35 Diperbarui: 24 September 2019   12:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah desakan yang menguat, 4 hari yang lalu atau tepatnya tanggal 20 September 2019, Presiden Joko  Widodo meminta pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk di tunda. Lewat penyataan yang dibacakan di depan awak media Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda RKUHP dan menugaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly, untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR.  Padahal sebelumnya pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP ini di rapat paripurna DPR paling lambat hari ini, 24 September. Beberapa anggota dewan pun beberapa kali mengungkapkan hal yang sama.

Baca juga : Lepas Tangan RKUHP

Namun setelah desakan yang terjadi dan beberapa kali demonstarsi yang dilakukan di depan gedung senayan akhirnya Presiden meminta penundaan. Lalu benarkah RKUHP ditunda? Sampai saat ini belum ada sikap yang jelas dari lembaga wakil rakyat itu apakah akan benar melakukan penundaan undang-undang isinya banyak menimbulkan kontroversi. 

Baca juga :RUU PKS Ribut Banget 

Bahkan sampai kemarin penyataan ketua Panja RKUHP, Mulfachri Harahap, menyatakan bahwa DPR sendiri belum sepakat dengan penundaan ini. Memang benar pula bahwa Presiden dan DPR telah melakukan rapat untuk membahas RKUHP ini. Namun sepertinya sikap pemerintah terhadap penundaan pengesahan RKUHP yang tidak dilakukan dalam periode ini masih belum pasti. 

Satu hal memang yang telah dipastikan bahwa RKUHP ini tidak akan disahkan pada hari ini 24 September 2019. Hal ini diungkapkan Budiman Sudjatmiko pada tampilan media sosial twitternya menyatakan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) disepakati tidak ada pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini. Selaras dengan hal tersebut, ketua Panja juga menyatakan bahwa RKUHP tidak akan dilakukan pengesahan hari ini. 

Baca juga:  Jadi Selama Ini KPK Tidak Punya Pengawas? 

Tapi tampaknya berita ini tidak bisa begitu memuaskan bagi mereka yang mendukung penolakan RKUHP ini. Pasalnya hari ini 24 September bukanlah rapat paripurna terakhir. Masih ada beberapa kali rapat lagi sebelum tanggal 30. Dan DPR masih menginginkan RKUHP ini tetap di inginkan untuk disahkan pada periode ini. 

Jadi apa benar RKUHP di tunda? mungkin. Karena penundaan yang dimaksud hanya di hari ini 24 September 2019. 

Selasa, 24 September 2019

Kunjungi juga tulisan lain di Dari Catatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun