Mohon tunggu...
Stanislaus Riyanta
Stanislaus Riyanta Mohon Tunggu... -

Wildlife Traveler

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buruh Dimanfaatkan, Buruh Dilupakan

14 Mei 2013   09:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:36 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendengar kata buruh maka benak orang akan mempunyai bayangan yang berbeda-beda, ada yang berpikir kaum pekerja kasar dengan pakaian kumal dan keringat bercucuran. Tidak sedikit pula yang membayangkan aksi demo di Senayan dengan atribut-atribut unjuk rasa untuk meningkatkan kesejahteraan. Saya sendiri jika mendengar kata buruh pikiran justru sering tertuju pada penggalan puisi karya Wiji Thukul berjudul Peringatan, (Apabila usul ditolak tanpa ditimbang / suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan / dituduh subversif dan mengganggu keamanan / maka hanya satu kata : lawan!)

Mungkin kita tidak pernah membayangkan apa yang terjadi pada dinamika kehidupan kita jika tidak ada buruh. Tidak semua perusahaan bisa mengandalkan sistem mekanisasi, pekerjaan dengan sepenuhnya menggandalkan mesin. Tidak mungkin juga sebuah pasar, pelabuhan, perusahaan-perusahaan jasa pengangkutan/logisik tanpa ada buruh angkut. Buruh itu sangat diperlukan dan sangat membantu, tapi sering kali khalayak umum bahkan penyelenggara negara lupa dan pura-pura tidak mendengar teriakan buruh.

Beberapa konflik antara buruh dan pengusaha sering terjadi di negeri ini. Hampir semua konflik antara buruh dengan pengusaha bertema sama, memperjuangan kenaikan upah dan penghapusan sistem alih daya. Tema perjuangan ini sudah lama berlarut-larut di negeri ini dan yang terjadi adalah adanya “adu domba” antara pengusaha dan buruh padahal seharusnya pengusaha dan buruh adalah satu kesatuan dalam sebuah produktivitas industri.

Saat ini sudah muncul suara-suara untuk memperjuangan Undang-undang Sistem Pengupahan Nasional, tentu saja harapannya tidak hanya untuk buruh tetapi untuk kalangan guru, wartawan dan profesi lain yang sebenarnya masih belum bisa untuk dapat dikatakan hidup layak. Sistem Pengupahan Nasional sangat perlu diperjuangan dalam sebuah regulasi yang harus ditaati oleh perusahaan. Tentu saja perancangan sistem tersebut harus memperhatikan dinamika-dinamika industri secara realistis sehingga dengan adanya sistem pengupahan nasional tersebut akan menjadi media harmonisasi antara pengusaha dengan buruh.

Kalangan pengusaha tentu tidak serta merta bisa menyesuaikan upah buruh menjadi upah yang bisa digunakan untuk hidup layak secara langsung karena upah di beberapa industri menjadi komponen terbesar. Pemerintah dalam hal ini bisa membantu mengurangi beban pengusaha dan meningkatkan pendapatan buruh dengan beberapa cara, selain menetapkan upah yang sesuai dengan komponen kebutuhan hidup layak, pemerintah juga bisa menurunkan bahkan menghapus pungutan-pungutan liar. Komponen logistik di perusahaan/industri yang cukup tinggi juga bisa ditekan jika pemerintah dengan serius memfasilitasi dan memperbaiki infrastruktur yang ada. Diharapkan dengan adanya penghapusan pungutan yang tidak perlu/liar dan perbaikan infrastruktur maka ada ruang bagi pengusaha untuk lebih mensejahterakan buruh.

Sistem alih daya (outsourcing) menjadi salah satu masalah penting yang diperjuangkan buruh. Hal ini tidak perlu terjadi jika pemerintah membuat regulasi yang benar. Jika ada masalah di sistem alih daya sering kali yang timbul adalah konflik antara buruh dengan pengusaha induk. Sistem alih daya harus diperbaiki, kontrak /hubungan antara perusahaan induk dengan kontraktor harusnya bukan kontrak penyediaan tenaga alih daya tetapi kontrak untuk pengerjaan projek. Sehingga buruh bukan menjadi sebuah objek tetapi menjadi karyawan secara semestinya di perusahaan kontraktor yang bekerja untuk suatu pekerjaan di perusahaan induk. Banyak contoh yang dapat ditiru di sistem pertambangan, perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambanan bekerja sama dengan kontraktor untuk menggarap pertambangan. Kontraktor tersebut mempunyai karyawan yang biasanya berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai bidang seperti alat berat, transportasi, katering dan pengamanan. Karyawan dari bidang ini menjadi karyawan tetap perusahaan kontraktor. Perusahaan kontraktor akan bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya sehingga jarang terjadi karyawan alih daya melakukan unjuk rasa ke perusahaan pertambangan pemilik Ijin Usaha Pertambangan.

Sistem alih daya banyak menjadi masalah karena perusahan pengerah tenaga alih daya sering tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pembinaan karyawan. Perusahaan lebih sibuk menghitung fee/jasa yang diperoleh dan jika terjadi masalah maka akan mendorong karyawannya seolah-olah itu menjadi tanggung jawab perusahaan penerima jasa tenaga alih daya, cara ini yang harus diperbaiki dengan penerapan regulasi yang benar.

Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh kaum buruh untuk menaikkan upah dan memperbaiki sistem kepegawaian harusnya juga diimbangi dengan perjuangan untuk membela pengusaha dengan menuntut penghapusan pungutan liar dan perbaikan infrastruktur. Saat ini perjuangan buruh terkesan melawan pengusaha dan di bebarapa tempat terbentuk secara sistematis buruh adalah lawan dari pengusaha. Harusnya mulai ada perubahan perjuangan yang bersatu antara buruh dan pengusaha untuk menuntut pemerintah untuk membuat regulasi yang benar dalam pengupahan serta secara pararel menghapus pungutan liar dan perbaikan infrastruktur. Pemerintah malah terkesan lebih ingin menjadi mediator antara pengusaha dan buruh, ini justru semakin menguatkan bahwa kesan buruh melawan pengusaha itu hal yang lumrah.

Jika regulasi sudah dibuat dan diterapkan dengan baik sesuai dengan aspirasi buruh dan pengusaha, maka pemerintah tinggal mengawasi perusahaan untuk mentaati regulasi tersebut. Jika buruh merasa tidak cocok dengan perusahaan yang sudah berdasarkan regulasi tersebut maka buruh bisa memilih perusahaan lain sebagai tempat berkarya yang lebih cocok. Jika dirasa semua perusahaan tidak cocok dan dianggap penerapan regulasi merugikan buruh maka perbaikan harus dilakukan dengan cara revisi regulasi dengan cara yang konstitusional.

Perjuangan buruh dan pengusaha harus sistematis dan tepat sasaran. Rasanya sekarang tidak perlu perusahaan alergi jika ada buruh berorganisasi dengan catatan organisasi buruh benar-benar memperjuangankan kepentingan buruh dan pengusaha, bukan organisasi untuk melawan pengusaha. Selain itu pengusaha juga tidak perlu membuat organisasi untuk melawan aksi buruh.
Buruh yang sejahtera dan nyaman bekerja di suatu perusahaan tentu tanpa diminta akan membela perusahaan jika terjadi gangguan, selain itu perusahaan pasti juga akan mempertahankan buruhnya jika buruh tersebut sangat mendukung produktifitas perusahaan. Hubungan harmonis ini akan tercipta jika pintu komunikasi saling terbuka dan tidak dimasuki oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang justru akan memecah belah antara pengusaha dan buruh.

Perjuangan yang tepat bagi buruh untuk meningkatkan kualitas hidupnya bukan dengan cara melawan pengusaha tetapi dengan cara konstitusional memperbaiki regulasi/undang-undang yang ada sekaligus memperjuangan iklim industri yang sehat sehingga kehidupan yang layak kaum buruh itu tercipta dari harmonisasi industrial yang sehat dan produktif. Tentu saja untuk mencapai hal ini buruh dan pengusaha perlu mempunyai wakil legislator yang mampu memperjuangkan dan mengerti tentang hubungan industrial yang adil dan berimbang tanpa kepentingan-kepentingan yang tidak perlu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun