3. Dunia usaha sudah siap dengan SOP atau aturan baru di tempat kerja dan
4. Masyarakat makin disiplin dengan penerapan protokol baru berkegiatan
Nah, syarat tersebut harus dipenuhi agar gelombang kedua tidak terjadi.
Sumber: Humas Kemenko Perekonomian
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!