3. Dunia usaha sudah siap dengan SOP atau aturan baru di tempat kerja dan
4. Masyarakat makin disiplin dengan penerapan protokol baru berkegiatan
Nah, syarat tersebut harus dipenuhi agar gelombang kedua tidak terjadi.
Sumber: Humas Kemenko Perekonomian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!