Hal ini menyadarkan kita bahwa wabah AIDS itu masih ada dan korban yang rentan butuh perlindungan.
Diperlukan adanya upaya khusus untuk penyandang disabilitas dalam hal perlindungan hukum. Pelayanan khusus seperti kebutuhan penerjemah dan pendampingan menjadi hal yang harus menjadi bahan perhatian saat berhadapan dengan hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!